Uang Korupsi Digunakan ke Tempat Karaoke dan Ini

TUNJUKAN : Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi MR didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos dan Kanit Tipidkor AIPTU Maslikan menunjukan barang bukti dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.-ERICK/BE -

harianbengkuluekspress.id – Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong yang  dikorupsikan oleh tersangka (Tsk) ST (54)  mantan kepala desa (Kades) dan mantan Kaur Keuangan berinisial YD (45) sebesar Rp 804 juta habis untuk membayar hutang dan berfoya-foya ke tempat karaoke.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi MR didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos dan Kanit Tipidkor AIPTU Maslikan pada press rilis yang dilaksanakan di Mapolres Lebong, Jumat 09 Agustus 2024.

“Tersangka mengaku uang digunakan untuk membayar hutang dan untuk hiburan hiburan malam (Karaoke),” sampainya, Jumat 09 Agustus 2024.

Lanjut Wakapolres, untuk saat ini unit Tipidkor masih melakukan penelusuran dan pendalaman upaya pengembalian kerugian negara (KN). Dimana untuk KN  baru didapat sebesar Rp 16,6 juta  dan 1 buah surat berharga berupa sertifikat tanah atas nama tsk ST.

“Kami masih tetap menelusuri dan mengejar hasil kejahatan yang dilakukan ke-2 tsk,” jelasnya.

BACA JUGA:Pembukaan Jalan TMMD Hampir Selesai, Segini Persentasenya

BACA JUGA:Pernak Pernik Hiasi Jalanan, Dalam Rangka Ini

Menurutnya, dari hasil penyelidikan  untuk uang yang diduga dikorupsikan  hanya melibatkan ke-2 tersangka. Semua pengeluaran anggaran yang menyebabkan KN merupakan kesepakatan dari ke-2 tsk. 

“Memang masing-masing Tsk juga mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil kejahatan tersebut,” ucapnya.

Masih kata Wakapolres, pagu anggaran DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro tahun 2022 sebesar Rp 1.271.889.413 dan berdasarkan hasil penghitungan KN dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong sebesar Rp 804.930.000 rupiah atau mencapai 63,28 persen dari total pagu anggaran. 

“Itu yang diduga dikorupsikan ke 2 tsk,” jelasnya.

Sementara itu ucap Wakapolres, dari hasil penyidikan menunjukan adnaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke 2 tsk dalam melaksanakan kegiatan APBDes Pungguk Pedaro tahun 2022 seperti tidak dibayarkannya honor perangkat Desa dengan rata-rata selama 7 bulan.

“Tidak disalurkannya BLT DD selama 6 bulan,” tuturnya.

Selain itu, adanya laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap dan tidak sah, pengelolaan keuangan desa yang hanya dijalankan ke 2 tsk tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, adanya bangunan fisik irigasi tersier yang gagal konstruksi dan diluar toleransi yang diizinkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan