Terbaru, 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS, Berikut Daftarnya

Terbaru, 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional

Namun demikian, ada layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal itu berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS sebagaimana aturan tersebut.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Sabtu 10 Agustus 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Saat Minum Obat, Insya Allah Sakit Lekas Sembuh

Adapun ke-21 layanan kesehatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan

pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan