Populasi Gajah Terancam, KSBAS Desak Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan di Bentang Sebelat

Koalisi Selamatkan Bentang Alam Sebelat (KSBAS) menuntut pemerintah mencabut izin 4 perusahaan yang mengeksploitasi Bentang Sebelat sebagai rumah bagi Gajah Sumatera.-IST/BE-

Gajah Sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Selain menjadi rumah terakhir bagi gajah, Bentang Sebelat yang seluas 323 ribu Ha itu pun juga memiliki fungsi lyanan alam bagi kehidupan dan juga penghidupan rakyat di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat, terutama sebagai sumber mata air," ucap Suarli.

Berdasarkan dari pemantauan Konsorsium Bentang Alam Sebelat periode 2020-2023, dari 80.978 Ha area kunci habitat gajah di Bentang Sebelat, seluas 31,1 ribu ha sudah rusak akibat dari perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit.

“Inilah salah satu menunjukan keseriusan dalam menyelamatkan hutan Seblat juga dipertanyakan,” pungkas Kelompok Aktivis Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Bengkulu, Jorgi Samudra. (529)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan