Dugaan Korupsi DD Lebong, Kerugian Rp 804 Juta, Baru Kembalikan Rp 16 Juta

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Oleh sebab itu, dugaan kasus korupsi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akan menetapkan tersangkanya. Namun sebelum itu penyidik unit Tipidkor juga telah meminta tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

BACA JUGA:64 Desa Belum Ajukan DD Tahap II, Ini Deadline Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II di Kabupaten Seluma

BACA JUGA:Pilkada Seluma 2024: Partai Pendukung Teddy - Gustianto Bertambah

Dari hasil PKKN yang telah dilaksanakan, didapat sebesar Rp 804 juta yang mana jumlah tersebut bertambah dari hasil investigasi yang dilaksanakan di tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 712 juta. 

Atas hasil tersebut, unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong kembali melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, dari hasil penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke 2 tersangka dalam melaksanakan kegiatan APBDes Pungguk Pedaro tahun 2022 seperti tidak dibayarkannya honor perangkat desa dengan rata-rata selama 7 bulan, tidak disalurkannya BLT DD selama 6 bulan.

Selain itu, adanya laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap dan tidak sah, pengelolaan keuangan desa yang hanya dijalankan ke 2 tersangka tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, adanya bangunan fisik irigasi tersier yang gagal konstruksi dan diluar toleransi yang diizinkan. 

Juga terdapat beberapa belanja fiktif dan berbagai perbuatan melawan hukum lainnya.

Sementara itu, untuk barang bukti yang juga berhasil didapat seperti salinan Permenkeu tentang Penetapan Anggaran DD Tahun Anggaran (TA) 2022, salinan Perbub Lebong tentang Rincian ADD TA 2022. Kemudian RKPDES dan APBDes TA 2022, SK para pihak yang terlibat, Laporan Realisasi Anggaran APBDes TA 2022, Rekening Koran Tahun 2022, RAB dan Gambar Irigasi ditambah Dokumen Pencairan dan seluruh Dokumen yang Berkaitan dengan Pelaksanaan APBDesa Pungguk Pedaro tahun 2022.

Adapun2 tersangka yang telah ditetapkan yakni ST yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro, dan YD yang merupakan bendahara desa tersebut. (614)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan