Dugaan Korupsi DD Lebong, Kerugian Rp 804 Juta, Baru Kembalikan Rp 16 Juta

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Lebong segera melimpahkan berkas ke 2 tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri SSos didampingi Kanit Tipidkor, AIPTU Maslikan menegaskan, bahwa memang dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya  saat ini memfokuskan untuk pengembalian kerugian negara (KN).

“Saat ini baru didapat pengembalian KN Rp 16 jutaan,” kata Kasat, Senin, 12 Agustus 2024.

Lanjut Kasat Reskrim, dari hasil penghitungan KN yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong, dari pagu DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro tahun 2022 sebesar Rp 1,2 miliar lebih, kerugian negara mencapai Rp 804 juta lebih.

“Anggaran yang diduga dikorupsikan mencapai 63 persen lebih dari nilai pagu,” jelasnya.

Menurut Kasat, disamping fokus untuk pengembalian KN, penyidik juga terus mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan. Sehingga penyidik bisa secepatnya menyerahkan berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong.

BACA JUGA:Kopli Belum Bisa Berlayar di Pilkada Lebong, 3 Parpol Belum Keluarkan Rekomendasi

BACA JUGA:Petani Pino Raya Keluhkan PPL, Ini Penyebabnya

“Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini berkas sudah kita serahkan ke JPU,” tuturnya.

Kembali mengingatkan, dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro sendiri berawal pada tahun 2023 yang lalu, sebanyak 6 orang perangkat desa melaporkan adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD. Sebab, para perangkat desa tersebut belum menerima honor selama 7 bulan di tahun 2022. 

Pada saat itu juga dilakukan audit investigasi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong terhadap Desa Pungguk Pedaro dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 712 juta lebih.

Dengan rincian, DD sebesar Rp 489 juta lebih dan ADD sebesar Rp 222 juta lebih dan hasil tersebut diserahkan ke unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong.

Pada saat itu, dari pihak Polres Lebong memberikan batasan selama 60 hari kalender kepada mantan Kades Punggu Pedaro, untuk mengembalikan Kerugian Negara hasil audit investigasi oleh Inspektorat. 

Akan tetapi, hingga batas yang telah ditentukan, mantan Kades tersebut tidak mengindahkan atau tidak menyelesaikan apa yang telah diminta untuk mengembalikan hasil audit investigasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan