Program Pemutihan Pajak di Bengkulu Berakhir November 2024
Kepala BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sejak 4 Juni 2024, akan berakhir pada 30 November 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, program yang telah ditunggu masyarakat itu akan diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu sangat membantu masyarakat, karena mendapatkan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam membayar pajak kendaraan mereka.
"Masyarakat merasa sangat terbantu dengan program pemutihan pajak, karena tingginya animo masyarakat akan kesadaran membayar pajak maka programnya kembali dilanjutnya," ungkap Haryadi.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Disambut Antusias
BACA JUGA:Riri - Ujang Jadwalkan Daftar Perdana, Ini Tanggalnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan diberlakukan sampai tanggal 30 November 2024. Kurang lebih ada sisa waktu 3 bulan ke depan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
"Rugi kalau tidak dimanfaatkan," ujarnya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut, tidak hanya kendaraan umum milik masyarakat. Namun juga kendaraan dinas milik pemerintah atau instansi.
"Kendaraan dinas juga bisa memanfaatkan program ini," tuturnya.
Atas program tersebut, Haryadi berharap semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkannya. Sehingga ketaatan dalam membayar pajak kendaraan sebagai upaya masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Bengkulu. "Silahkan semua lapisan masyarakat ikut program ini," tandasnya. (320)