APK dan APS Liar Mulai Ditertibkan, Bawaslu Kaur Ajak Panwascam

IST/BE TERTIBKAN: Anggota Panwascam bersama pihak terkait saat menertibkan APK dan APS para Caleg, Selasa (4/11).--

BINTUHAN, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) bersama pihak terkait, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.  Penertiban tersebut tidak hanya menyasar ke APK tetapi Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik calon anggota legislatif (Caleg) yang terpasang di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten mulai ditertibkan.

“Ya sejak beberapa hari ini, kita bersama Panwascam dan pihak terkait mulai turun menertibkan APK dan APS yang mengandung unsur-unsur kampanye," kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS, Hendra Gunawan SKom, Selasa (14/11).

Dikatakan Hendra, dimana pihaknya hanya menertibkan APK yang berisi ajakan atau kampanye untuk memilih salah satu Caleg dengan adanya foto tanda contreng dan nomor urut Caleg beserta partainya.  Saat ini, pihak Bawaslu Kaur melalui Panwascam di setiap kecamatan se-Kabupaten Kaur, masih terus melakukan penyisiran APK dan APS yang terpasang di sejumlah lokasi desa atau kecamatan.

“Kita terus menyisir APK yang terpajang di sejumlah lokasi. Ada beberapa perbedaan antara APS dan APK yang terpajang adanya bentuk ajakan atau pencitraan diri serta hanya sosialisasi pengenalan diri,” terangnya.

Ditambahkan, penertiban APK sudah mulai dilakukan Bawaslu Kaur, setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif 4 November 2023 lalu dan aturan larangan kampanye hingga 27 November mendatang. Dimana para Caleg baru bisa diperkenankan kampanye saat sudah masuk tahapannya pada 28 November mendatang.

"Pemasangan APK nanti diperbolehkan mulai tanggal 28 November dengan catatan tidak dipasang ditempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan dan jalan protokol,” tandasnya. (618)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan