Praperadilan Tersangka Jembatan Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Saat Persidangan

Ist/BE Hakim tunggal sidang praperadilan membacakan putusan terhadap VL tersangka korupsi proyek pembangunan jembatan Air Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 15 Agustus 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap VL tersangka korupsi proyek pembangunan  jembatan Air Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 15 Agustus 2024. Sesuai agenda, sidang tersebut mendengarkan putusan dari Paisol SH selaku majelis hakim tunggal praperadilan. Hakim tunggal memutuskan menolak permohonan yang disampaikan pemohon (tersangka VL). Dengan demikian, perkara korupsi pembangunan jembatan dilanjutkan pada materi pokok perkara. 

Penasehat hukum VL, Ranggi Setiyadi SH menghormati keputusan hakim tunggal praperadilan yang menolak permohonan tersebut. Menurut hakim tunggal, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tidak menyalahi aturan. Penetapan tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Setelah persidangan ini kami akan fokus pada materi pokok perkara, mengumpulkan bukti dan saksi saat sidang pokok nanti. Alasan majelis hakim tadi, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup," jelas Ranggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari SH mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan VL tersangka korupsi jembatan, artinya penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Bengkulu sudah sesuai aturan. Dengan demikian, jaksa  fokus menyelesaikan berkas perkara VL untuk segera dilengkapi. Sehingga bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.

BACA JUGA:Target 23 Ribu Anak Vaksin Polio Tahap 2, Ini Langkah Dinas kesehatan Kota Bengkulu untuk Merealisasikannya

BACA JUGA:Dani Hamdani - Sukatno, Poros Baru Pilwakot Bengkulu Siap Bawa Perubahan Besar

"Akan dilanjutkan penyidikannya, kita fokus mempersiapkan melengkapi berkas tersangka," ujar Dewi.

Tersangka pertama yang ditetapkan VL seorang kontraktor, dia ditahan sampai 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Selanjutnya, pada Selasa 23 Juli 2024, dua tersangka berinisial ZL (62)  ASN di Kementrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek jembatan taba terunjam. Tersangka ketiga berinisial MI seorang kontraktor. Dua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan