Terbaru, Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemenag Ditetapkan, Ini Daftarnya

Terbaru, Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemenag Ditetapkan, Ini Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Perhatian bagi para PNS di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag telah menetapkan aturan bagi pakaian dinas bagi PNS Kemenag.

Kemenag baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai aturan pakaian dinas bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di bawah naungannya.

Dengan adanya aturan baru mengenai pakaian dinas ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme para pegawai di lingkungan Kemenag.

Sehingga, diharapkan seluruh PNS di Kementerian Agama dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik serta menjaga citra positif institusi.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Jumat 16 Agustus 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Amalkan Doa di 13 Waktu Ini, Insya Allah Hajat Mudah Dikabulkan

Aturan pakaian dinas PNS di lingkungan Kemenag yakni surat edaran Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE 19 Tahun 2024 tertanggal 7 Agustus 2024.

Dalam SE tersebut, Kemenag resmi menetapkan aturan pemakaian seragam dinas harian. Sehingga, aturan ini harus diikuti oleh seluruh pegawai

Beberapa poin utama yang diatur meliputi jenis pakaian dinas harian (PDH) yang digunakan, warna dan model seragam yang wajib dikenakan oleh setiap pegawai.

PNS di lingkungan Kemenag diwajibkan untuk mengenakan PDH sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada hari Senin-Selasa, pegawai diharuskan mengenakan seragam berwarna putih,

Sedangkan pada hari Rabu-Kamis, pegawai diwajibkan mengenakan baju batik lengan panjang dengan motif yang sudah disesuaikan oleh Kemenag.

Selain PDH, Kemenag juga menetapkan seragam khusus yang dikenakan pada hari-hari tertentu atau acara formal.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Apa yang Diimpikan Tercapai

Tag
Share