347 Warga Binaan Dapat Remisi, Begini Penjelasan Kalapas Kelas II B Arga Makmur

APRIZAL/BE Secara simbolis, Sekda BU Fitriyansyah SSTP MM menyerahkan remisi kepada warga binaan, Sabtu 17 Agustus 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Bertepatan di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 79, sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Arga Makmur, Bengkulu Utara, mendapatkan remisi, pada Sabtu siang 17 Agustus 2024. Penyerahan remisi tersebut langsung diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) H Fitriyansyah SSTP MM, secara simbolis.

"Atas nama pemerintah daerah kami ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi di HUT RI ke 79 ini. Kita harap ini dijadikan momentum sebagai motivasi untuk berprilaku baik kedepannya," ujar Sekda saat diwawancara BE, Sabtu, 18 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut juga, Sekda memyampaikan, kepada jajaran petugas Lapas untuk dapat menjalankan tugas pembinaan dengan selalu berinteraksi dan komunikasi dengan baik kepada seluruh warga binaan. Serta tetap mengedepankan perlindungan hak azasi manusia yang berlandaskan Pancasila.

"Begitu juga dengan pihak petugas lapas harus benar-benar mengedepankan perlindungan HAM kepada seluruh warga binaan," tukasnya.

BACA JUGA:Momentum Tingkatkan Spirit Kerja, Peringatan HUT RI di BU Khidmat

BACA JUGA:Jalan Kantor Bupati Dibagun Bulan Depan, Begini Keterangan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur, Irwan mengungkapkan, bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan ini, yang telah memenuhi syarat. Baik secara adminstrasi yang telah di putus atau memiliki hukum tetap dan syarat secara substantif, yakni warga binaan yang tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di Lapas. Remisi yang didapatkan narapidana bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan yang diberikan kepada narapidana mulai kasus narkoba, korupsi, pencurian, penipuan, penganiayaan, pembalakan liar, pembunuhan, dan lainnya.

"Mereka yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Untuk remisi bervariasi mulai 1 bulan hingga 6 bulan," ungkapnya.

Kalapas pun berharap kepada warga binaan yang bebas tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana dan diterima masyarakat dengan baik.

"Terkhsusus bagi warga binaan yang bebas kita harapkan tidak lagi mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana dan diterima masyarakat dengan baik," pungkasnya.

Usai menyerahkan secara simbolis, Sekda Fitriyansyah, mengucapakan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi di hari spesial bagi Negara Indonesia ke 79. Ia pun berharap ini dijadikan momentum sebagai motivasi untuk berprilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta dapat mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

BACA JUGA:81 PNS Benteng Raih Penghargaan Satyalencana, Pj Bupati dan Sekda Sampaikan Pesan Khusus

Berikut rekapitulasi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Arga Makmur yang mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan RI ke 79. Remisi Umum Satu berjumlah 333 orang. Remisi Umum Dua (Langsung Bebas) berjumlah 12 orang dan 2 masih menjalani Subsider pengganti denda. Namun berdasarkan jenis remisi yakni remisi umum tidak terkuat PP 99 berjumlah 285 orang dan remisi umum terkuat PP 99 berjumlah 72 orang, terdiri dari Narkotika 71 ormah dan dan korupsi 1 orang. (Afrizal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan