Putusan MK Terbaru, Parpol Tak Ada Kursi di DPRD Bisa Usung Pasangan Cakada, Ini Syarat dan Ketentuannya
Putusan MK Terbaru, Parpol Tak Kursi di DPRD Bisa Usung Pasangan Cakada, Ini Syarat dan Ketentuannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id-Kabar terbaru bagi para pengurus partai politik (parpol) yang tak punya kursi di DPRD. Pasalnya, mereka bisa usung pasangan calon kepala daerah (Cakada).
Kepastian tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan disampaikan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
BACA JUGA:Sore Ini Jam 17:08 WIB, Pendaftaran CPNS Dibuka, Berikut Tahapan Lengkapnya, Jangan Sampai Lupa!
BACA JUGA:Kereeen, Dua Guru MAN IC Bengkulu Diundang Konferensi Internasional di Vietnam
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
BACA JUGA:Tips Sehat, Orang Ini Sebaiknya Jangan Mengonsumsi Pepaya, Berikut Dampaknya
BACA JUGA:Ariyono Gumay, Calon Walikota Bengkulu Jalur Perseorangan, Segini Kekayaannya