Putusan MK Terbaru, Anies Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta, PDIP Siap Mengusungnya

Putusan MK Terbaru, Anies Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta, PDIP Siap Mengusungnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Setelah sebelumnya harapan Anies Rasyid Baswedan untuk maju pada Pilkada Jakarta nyaris pupus setelah 12 parpol menggelar deklarasi dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono.

Hanya PDIP yang tidak bergabung, hanya saja syaratnya tidak cukup karena minimal harus 22 kursi, sedangkan PDIP hanya memiliki 14 atau maksimal 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Namun, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang bagi Anies untuk maju.

Pasalnya, pada hari ini, MK memutuskan persyaratan untuk maju pada Pilkada yang tidak harus syarat 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPRD.

BACA JUGA:Putusan MK Terbaru, Parpol Tak Ada Kursi di DPRD Bisa Usung Pasangan Cakada, Ini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Khasiat Ramuan Kunyit Untuk Atasi Asam Lambung, Begini Caranya

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan menggelar rapat menindaklanjuti perubahan aturan terkait Pilkada yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

"Kami hari ini bahkan sebentar lagi pun saya akan menghadiri rapat DPP dalam membahas mengenai Pilkada," katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP lainnya, Dwi Wijayanto Rio Sambodo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memungkinkan peluang partainya untuk mengusung Anies Baswedan maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

BACA JUGA:Sore Ini Jam 17:08 WIB, Pendaftaran CPNS Dibuka, Berikut Tahapan Lengkapnya, Jangan Sampai Lupa!

Tag
Share