Biaya Haji Diusulkan Rp 105 Juta, Bukan Berarti Semuanya Harus Dibayar Jemaah, Ini Penjelasan Kemenag

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

 

"Belum ditentukan, masih berupa usulan. Kita tunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024," katanya. 

 

Saat ini, Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan.

Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024. 

 

Hasil kesepakatan  panja terkait biaya haji  itu, selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Republik Indonesia, untuk selanjutnya  biaya haji  ditetapkan melalui Peraturan Prsiden.

Diregulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR. 

 

"Setelah ditetapkan dalam bentuk  Peraturan Presiden (Perpres) BPIH, terbitlah Perpres, dan barulah jemaah melakukan pelunasan Bipihnya. Karena jemaah sudah membayar setoran awa Rp 25 juta, sehingga tinggal melunasinya sisanya, " tutupnya. (**)

 

Tag
Share