Pendaftaran Bapaslon Hingga Tengah Malam, Ini Tujuannya

Kantor KPU Mukomuko danpendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko mulai dibuka Selasa 27 Agustus tahun 2024.- BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah resmi mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon)  Bupati dan  Wabup Kabupaten Mukomuko yang dibuka mulai, pada Selasa 27 Agustus 2024. Pendaftaran tersebut dibuka selama tiga hari atau hingga 29 Agustus 2024 tengah malam. Selanjutnya tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Mukomuko akan menetapkan calon. 

Komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi SH menyampaikan, jajarannya terus mematangkan persiapan menjelang pendaftaran bakal calon kepala dan wakil kepala daerah tahun 2024.

”Persiapan terus dimatangkan. Kami mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, untuk pendaftaran dibuka di kantor KPU Mukomuko,” ujarnya. 

Ia menyebutkan, untuk pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pada Kamis 29 Agustus 2024 dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

“Untuk hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Formasi PPPK Segera Diumumkan, Segini Jumlah yang Diusulkan

BACA JUGA:PAUD Dapat Tambahan Bantuan Ini

Senada disampaikan Komisioner KPU Mukomuko  lainnya, Misbahul Amri. Ia menerangkan, bahwa KPU Mukomuko juga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Yang tersebar di 148 desa/3 kelurahan di 15 kecamatan di daerah ini. DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Mukomuko sebanyak 140.192 pemilih. Rinciannya laki-laki 71.551 orang dan perempuan 68.641 orang. Yang terbagi di 15 kecamatan yakni Kecamatan Penarik sebanyak  17.971,Kecamatan Ipuh 13.372,Kecamatan Kota Mukomuko 13.247,Kecamatan Lubuk Pinang 10.876,Kecamatan Pondok Suguh 10.160,Kecamatan XIV Koto  10.095,Kecamatan Air Rami 9.985, Kecamatan Teramang Jaya 9.100. Selanjutnya Kecamatan Air Manjuto 8.784, Kecamatan Selagan Raya 7.678,Kecamatan Sungai Rumbai 7.076,Kecamatan Teras Terunjam 5.896,Kecamatan V Koto 5.593, Kecamatan Air Dikit 5.237, Kecamatan Malin Deman 5.112 orang. Daftar pemilih tersebut masih bersifat sementara, dan akan dilakukan koreksi lebih lanjut hingga nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bulan September 2024 mendatang.

“Pemilih akan menggunakan hak suaranya di November mendatang di 327 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 148 desa dan 3 Kelurahan di daerah ini,” lanjutnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan