Massa Ancam Pindah Kabupaten, Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

RENALD/BE Wakil Ketua FPWK, Hiven--

Harianbengkuluekspress.id -  Perwakilan massa yang tergabung pada Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) dan Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) mendatangi Kantor DPRD Bengkulu Selatan (BS).

Kedatangan mereka tersebut untuk hearing  dan meminta DPRD beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BS hadir di tapal batas (Tabat) BS dengan Kabupaten Kaur di wilayah Sungai Sulau Kanan, Senin 26 Agustus 2025.

Sebab sebelumnya ratusan massa FPWK dan ASBS telah melakukan aksi dengan bermalam di Wilayah Sulau Kanan yang sejak Kamis 22 Agustus 2024. Wakil Ketua FPWK, Hiven Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas lambatnya Pemkab tehadap sengketa lahan yang telah diperjuangkan sejak 3 tahun lalu.

"Alhamdullillah, kami bersyukur dari hasil hearing tadi DPRD yang telah membentuk tim dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah membentuk tim siap hadir di tapal batas," ujar Hiven kepada BE, Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:4 Bapaslon Bupati MM Siap Bersaing, Berikut Jadwalnya Mendaftar

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Siap Dukung Rohidin-Meriani

Lebih lanjut, Hiven mengatakan  kehadiran DPRD dan Pemkab BS untuk memastikan titik tapal batas yang telah disepakati tahun 2004 lalu.

Namun jika tidak juga mendapat titik terang atas tindak lanjut permasalahan tapal batas tersebut. Maka massa aksi, khususnya di Kecamatan Kedurang dan Kedurang Ilir akan memilih bergabung ke Kabupaten Kaur dan meninggalkan  BS.

"Kami dari masyarakat Kecamatan Kedurang akan menyatakan sikap, bahwa kami akan pindah ke Kabupaten Kaur. Dikarenakan tapal batas tersebut sudah dekat dengan kami masyarakat Kedurang maka kami lebih baik berurusan ke Kabupaten Kaur," katanya.

BACA JUGA:Golkar Usung 11 Pasangan Cakada di Bengkulu, Simak Calonnya

Hiven juga menjelaskan bahwa luas lahan sengketa di Tabat BS - Kaur mencapai 2700  hektare. Luas lahan tersebut merupakan lahan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kaur.

"Setelah tapal batas dikembalikan. Artinya hak ulayat tanah adat kami Kedurang akan dikembalikan kepada masyarakat. Kita tidak akan membagi-bagikan karena nanti ada prosedurnya, agar tidak bertabrakan dengan masyarakat-masyarakat lain," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD BS, Barlim Halim SE menyampaikan DPRD BS tentunya tidak akan berdiam diri dengan adanya permasalahan Tabat BS - Kaur. Ditambah lagi dikabarkan ada ribuan massa yang menduduki wilayah tabat yang menjadi sengketa sejak lima hari lalu dengan bermalam.

BACA JUGA:Erjon, Terima B1KWK Gerindra dan Golkar

Tag
Share