Oknum PNS Diduga Asusila Bocah 7 Tahun, Begini Modus yang Dilakukannya

Ist/BE Oknum PNS salah satu Puskesmas Pembantu di Kota Bengkulu ditangkap tim opsnal Macan Gading dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu karena terlibat asusila terhadap anak berumur 7 tahun.--

Harianbengkuluekspress.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bengkulu mengamankan oknum PNS salah satu Puskesmas Pembantu di Kota Bengkulu. Oknum PNS berinsial AI (52) diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan penyidik mendapat cukup bukti, AI kemudian ditangkap. Dalam penangkapan terhadap AI itu tim Unit PPA dibantu oleh tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu. 

Kasat Reskrim, AKP Mulyo Hartomo SIK melalui Kasubnit PPA, Ipda Nava Nur Arrafah Dianti kepada BE, Selasa, 27 Agustus menuturkan, "Iya benar, pelaku ditangkap di kawasan Panorama, saat ini masih kami periksa terkait tindak pidana yang dia lakukan."

Kasus dugaan pencabulan tersebut bermula saat orang tua korban mendapatkan laporan anaknya dicabuli oleh anak terduga pelaku. Orang tua korban lantas mengadu kepada terduga pelaku yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Pembantu di Kota Bengkulu. Terduga pelaku yang mendapatkan laporan kemudian ke rumah korban dengan maksud ingin memeriksa korban.

Kedatangan pelaku yang ingin memeriksa korban sempat ditolak oleh orang tua korban, tetapi pelaku terus meyakinkan orang tua korban hingga orang tua korban akhirnya setuju. Saat pelaku memeriksa korban, korban berteriak sembari menangis. Saat memeriksa korban itulah, pelaku diduga melakukan asusila. Orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak pantas, langsung melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA:Tiga Bapaslon Daftar di Hari Terakhir, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Sawit Melalui Sarpras, Begini Keterangan Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu

"Untuk lebih lengkapnya masih kami dalami, pelaku juga masih kami periksa," ungkap Kasubnit PPA.

Perbuatan pelaku melanggar pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan