Bawaslu Awasi Pendaftaran Bapaslon, Ini Targetnya

Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE --

harianbengkuluekspress.id  - Dengan telah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon pasangan (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten BU pada Pilkada serentak tahun 2024. Selaku pihak pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BU melakukan pengawasan secara langsung ke KPU.  Tujuannya untuk memastikan semua tahapan kepala daerah yang mendaftar harus lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

"Ya, terkait dengan telah dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil bupati, kita secara langsung melakukan pengawasan ke KPU. Hal itu kita lakukan untuk memastikan semua tahapan kepala daerah yang mendaftar harus lengkap, sesuai dengan peraturan perundang undangan," ujarnya Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE, Selasa 27 Agustus 2024.

Menurutnya, memang untuk dihari pertama ini belum ada Bapaslon yang mendaftarkan diri. Kendati demikian untuk pengawasan tetap dilakukan terkait dengan kesiapan KPU BU pada tahapan pendaftaran calon sampai dengan proses penetapan pasangan calon. Kemudian penyampaian imbauan kepada KPU BU agar patuh pada proses dan mekanisme tahapan pendaftaran calon sampai pada penetapan pasangan calon nantinya.

"Pada pengawasan ini, objek yang kita awasi adalah terkait dengan tata cara tahapan pendaftaran calon sampai dengan proses penetapan pasangan calon nantinya," terangnya.

BACA JUGA:22 Paket Ganja Disita, Ini Dia Terduga Pelaku Pemiliknya

BACA JUGA:Masyarakat Dihimbau Waspada Serangan DBD, Begini Caranya

Diakhir dirinya pun mengimbau,  kepada Bapaslon  yang akan mendaftarkan diri agar tidak melibatkan aparatur sipil negara dan pemerintah desa yang dapat terjadi dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada berlangsung. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pendaftaran calon berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta untuk mencegah dan menangani potensi pelanggaran.

"Disini juga kami ingatkan kepada pasangan calon agar tidak melibatkan para ASN dan pihak pemerintah desa. Karena itu tidak diperbolehkan didalam undang-undnag dan regulasi yang ada," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan