Borong 30 Kursi, Petahana Kembali Lawan Ini

Pasangan calon dari petahana saat mendaftarkan diri ke KPU BU. -APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU)  dipastikan serupa dengan Pilkada tahun 2020 lalu. Sebab petahana kembali melawan kolom kosong, karena petahana telah memborong 30 kursi parlemen DPRD hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan total 10 parpol.

Dengan kondisi ini maka dipastikan tidak ada bakal paslon yang berkesempatan maju melalui jalur parpol. Sementara untuk jalur perseorangan  sudah dinyatakan tidak lolos. Bahkan jika mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas perolehan suara Parpol dalam mengusung calon dalam Pilkada 2024 tampaknya juga tidak akan berpengaruh di Kabupaten BU.

BACA JUGA:Usulan Dewan Terpilih Disampaikan ke Pemda , Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Seragam Gratis Pelajar Kembali Dianggarkan, Segini Jumlah Penerimanya

Dalam putusan tersebut, salah satu syarat untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol non parlemen peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. Sementara di Kabupaten BU  terdapat 217.841 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pileg 2024  dan diperoleh 184.307 suara sah. Jika mengacu pada regulasinya, maka akumulasi suara sah parpol non parlemen harus sampai di angka 10 persen dari suara sah atau 18.437 untuk dapat mengusung paslon. Jumlah tersebut  harus murni gabungan parpol non parlemen karena tidak bisa digabung antara parpol yang mendapat kursi di DPRD dengan yang tidak. Sedangkan hitungan KPU BU, hasil total gabungan suara dari parpol non parlemen itu hanya sekitar 15.105 suara. Angka ini tidak memenuhi syarat ambang batas akumulasi 10 persen suara sah dari total suara pemilu 2024.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU BU Divisi Teknis Ganti Budiarto menyampaikan, pihaknya telah menanggapi terhadap putusan MK tersebut, bahwa KPU RI telah merevisi PKPU 8 tentang pencalonan dan PKPU 10 tentang Pilkada serta menerbitkan surat keputusan yang mengakomodir keputusan MK dalam hal syarat pencalonan.

"Pada intinya kami (KPU) patuh terhadap ala yang telah menjadi keputusan MK dan melaksanakan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan regulasi yang ada," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share