Terima Gratifikasi, ASN Wajib Lapor ke Sini
IRUL/BE RAPAT: Inspektorat Kaur menggelar rapat pembahasan bersama tim UPG di aula Inspektorat, Rabu 28 Agustus 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dilarang untuk meminta dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Dimana setiap pemberian yang terkait dengan jabatan atau kewajiban para abdi negara tersebut harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten jika tidak mau terkena ancaman sanksi pidana.
“Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi, nah untuk ASN yang menerima bentuk gratifikasi harus lapor ke KPK melalui UPG Kabupaten Kaur,” kata Kepala Inspektur Inspektorat Kaur, Harika SE, usai menggelar rapat pembahasan bersama tim UPG di aula Inspektorat, Rabu 28 Agustus 2024.
Dikatakan Harika, dimana tindakan gratifikasi atau pemberian dalam arti luas meliputi uang tambahan, barang hingga fasilitas lainnya kepada ASN selaku penyelenggara atau pejabat negara.
BACA JUGA:Air PDAM Terancam Kering, Debit Sumber Air di Bengkulu Berkurang
BACA JUGA:Daftar ke KPU, Hernop Siap Wujudkan Kaur BERIMAN
Hal ini ini tentu butuh kesadaran dari semua pihak baik dari pemerintahan, dunia usaha hingga masyarakat untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi baik berupa uang hingga barang.
Juga UPG yang telah dibentuk ini memiliki peran sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi, sehingga dapat mengurangi tekanan psikologis untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK, karena penerima gratifikasi cukup melapor ke UPG.
“UPG ini menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi. Kami UPG juga berperan memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk para ASN atau pejabat publik di Kaur tidak dapat menolak pemberian gratifikasi karena kondisi tertentu maka mereka wajib melaporkan pemberian tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.
BACA JUGA:Aplikasi BPKD Provinsi Bengkulu Paling Inovatif
Pelaporan juga bisa dilakukan lewat unit pengendali gratifikasi yang ada di instansi masing-masing dan laporan tersebut selanjutnya harus disampaikan ke KPK.
“Misalnya ada kepala instansi berkaitan jabatannya menerima hadiah uang diatas Rp 1 juta, itu harus dilaporkan ke UPG dan kemudian UPG meneruskan ke KPK. Termasuk misalnya menerima bingkisan juga harus dilaporkan ke UPG. Nanti tim dari UPG ini akan menelaah kembali apakah gratifikasi atau bukan,” tandasnya. (Irul)