28 Pelamar CPNS Dinyatakan TMS, Ini Kesalahannya

Kabid PPI BKPSDM Benteng, Mashuri SE MM--

harianbengkuluekspress.id  - Panitia seleksi (Pansel)  calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Dari 1.401 pelamar yang telah mendaftar, ada sebanyak  28 orang peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat  (TMS).

"Dari hasil verivikasi, sebanyak 28 orang pelamar dinyatakan TMS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Mashuri SE MM.

Mashuri mengimbau agar seluruh calon pelamar yang belum melakukan submite  untuk lebih teliti dalam melengkapi dan mengupload seluruh persyaratan administrasi lamaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pastikan dokumen persyaratan lengkap. Sebelum diapload, pastikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi. Termasuk formulir pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku," terangnya.

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Segini Jumlah BB dan Tersangkanya

BACA JUGA:Windra Optimis Raih Kemenangan, Ini Strateginya

Disamping itu, Mashuri juga mengingatkan agar peserta memperhatikan dengan seksama ketentuan dan format dokumen yang diminta. Seperti ukuran file, format PDF dan batasan ukuran file yang diizinkan.

Dari beberapa dokumen yang dikirim, beber Mashuri, terdapat beberapa contoh kekeliruan yang sering terjadi.

Misalnya, kesalahan pada surat lamaran berupa tujuan surat salah, identitas pelamar tidak sesuai, jabatan yang dilamar tidak sesuai, tanda tangan tidak ada dan e-materai tidak dibubuhkan.

Kesalahan juga sering terjadi pada surat pernyataan, berupa identitas pelamar tidak sesuai, isi point pernyataan tidak sesuai, tanda tangan tidak ada, e-materai tidak dibubuhkan.

"Kami juga mengimbau agar peserta segera lakukan pengunggahan dan pengiriman dokumen sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Pasalnya, pengajuan yang melewati batas waktu tidak akan diproses lebih lanjut," jelasnya.(bakti)

Tag
Share