Buang Sampah di TPA, Bayar, Retribusi Sampah Bakal Naik Nih..

IST/BE Aktivitas alat berat saat melakuan pengolahan di lokasi TPA Air Sebakul. --

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mulai menerapkan penarikan retribusi terhadap kendaraan yang membuang sampah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Air Sebakul. Besaran retribusi yang dikenakan bervariasi tergantung jenis kendaraan. 

"Ketika pihak swasta membuang sampah ke TPA dikenakan retribusi per mobil," ujar Kabid Pengolahan Sampah DLH kota, Rusman Effendi. 

Ia mengatakan pengenaan tarif sampah ini berdasarkan kajian-kajian yang sudah dilakukan pada saat revisi Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan. Dan diatur kategori seperti motor roda tiga Rp 2 ribu, roda empat Rp 5 ribu, dump truck dikenakan Rp 10 ribu. 

"Retribusi ini baru kita coba di bulan Agustus ini, dan ini sebagai upaya dalam optimalisasi pendapatan daerah," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dani-Sukatno Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:Pilkada BU, Arie-Sumarno Lawan Kolom Kosong, KPU Lakukan Ini

Pengenaan retribusi ke TPA ini merupakan hal baru namun pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak awal tahun lalu.  Ketentuan ini sudah diatur dalam perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Pemkot belum menetapkan target PAD khusus dari penarikan retribusi kendaraan yang membuang sampah ini karena masih dalam tahap uji coba," jelasnya. 

Ditambahkan Rusman sejauh ini penarikan retribusi per harinya sudah dilakukan setiap angkutan yang membuang sampah di TPA. Selain itu, sejak diterapkan hingga saat ini tidak ada penolakan dari sopir pengangkut sampah, selama pelayanan sampah di TPA Air Sebakul berjalan dengan baik.

Di lain sisi, DLH juga telah menaikkan tarif pelayanan angkutan sampah. Adapun pelayanan ini dikhususkan untuk skala besar seperti Mall, Pasar, Kantor dan swasta lainnya. 

BACA JUGA:Perekaman e-KTP Pemula Capai 75 Persen

Diketahui, beberapa item kenaikan ini seperti di kawasan mall yang selama ini hanya Rp 600 ribu/bulan akan menjadi Rp 3 - 6 juta/bulan. Begitupun sampah di kawasan pasar yang selama ini sebesar Rp 500/hari akan menjadi Rp 2000-3000 /hari.

Sedangkan untuk skala pemukiman pihaknya meminta masyarakat berlangganan dengan pihak LPM yang telah disepakati oleh kelurahan masing-masing. (Medi)

Tag
Share