Aniaya 2 Pemuda hingga Meninggal, 4 dari 8 Pelaku Divonis Bersalah, Ini Hukumannya
Aniaya 2 Pemuda hingga Meninggal, 4 dari 8 Pelaku Divonis Bersalah, Ini Hukumannya-Renald/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:Baru Dilantik, Pimpinan DPRD Periode 2024-2029 Dapat Mobnas Baru, Ini Jenisnya
Setelah divonis majelis hakim, ke empat terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman tersebut. Penahanan ke empat terdakwa akan dipindahkan ke Lapas Khusus Anak di Kota Bengkulu.
Sementara empat pelaku lain yang sudah tidak di bawah umur masih ditahan di Polres Bengkulu Selatan.
Berkas perkara mereka masih diteliti jaksa penutut umum.Jika berkas sudah lengkap, maka akan dilakukan serah terima dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Renald)