Pilkada 2024, ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon Kada, Ini Alasannya

Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto,SH.M.SI-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, para aparatur sipil negara (ASN) diizinkan menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah (paslon Kada).

Meskipun sebelumnya diwajibkan netral dalam kacah politik, dilarang memihak kepada pasangan calon kepala daerah.

Namun, saat ini tidak lagi dilarang menghadiri kampanye para paslon kada tersebut. Walaupun boleh hadir, akan tetapi dilarang ikut berkampanye atau mengajak masyarakat memilih salah satu calon.

Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto,SH.M.SI mengatakan, aturan tersebut mengacu UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan PKPU 15/2023 yang menyatakan ASN dilarang terlibat kampanye.

BACA JUGA:Aniaya 2 Pemuda hingga Meninggal, 4 dari 8 Pelaku Divonis Bersalah, Ini Hukumannya

BACA JUGA: Pencairan Dana BOS Madrasah Angkatan 4 Dibuka, Ini Mekanisme dan Batas Akhirnya

Namun sesuai dengan pernyataan dari Mendagri, Tito Karnavian, ASN memiliki hak pilih sehingga ASN boleh menghadiri kampanye, tetapi pasif

"Karena ASN punya hak pilih maka ASN berhak mendapat informasi berkaitan dengan calon, dimana salah satu akses informasi tersebut biasa disajikan melalui kegiatan kampanye," kata Sekda Abdianto.

Hanya saja, calon kepala daerah dilarang mengikutkan, mengarahkan atau memobilisasi ASN untuk menghadiri kegiatan kampanyenya.

"PNS boleh hadir tapi pasif dan tidak bileh menggunakan atribut, tujuannya untuk mendengarkan visi misi calon," ujarnya.

Sebab, dengan memahami visi misi calon itu penting bagi ASN, karena setelah calon tersebut terpilih, ASN merupakan orang-orang terdepan yang akan melaksanakan atau menyukseskannya.

BACA JUGA:Baru Dilantik, 25 Anggota DPRD BS Nikmati Gaji Pertama, Segini Besarannya Perbulan

BACA JUGA:Alhamdulillah, Dana BOS Tahap II Madrasah Cair, Segini Besaran serta Syarat Yang Harus Disiapkan

Namun demikian, sambung Sekda, walau boleh ikut hadir kampanye calon, tapi PNS harus utamakan tugasnya sebagai abdi negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan