Pencairan Dana BOS Madrasah Angkatan 4 Dibuka, Ini Mekanisme dan Batas Akhirnya

ilustrasi Pencairan dana BOS Madrasah Tahap II -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress,id- Kementerian Agama  memberikan tenggat atau batas akhir pencairan dana Bantuan Operasional  Pendididikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II  jenjang MI, MTs dan MA paling lambat pertengahan Oktober 2024. 

Diketahui, total anggaran BOS Madrasah 2024 mencapai Rp8 triliun. Anggaran ini dicairkan dalam dua tahap. 

Pencairan tahap I telah dilakukan pada semester I tahun ini sebesar Rp4 triliun. 

Kemudian, untuk tahap II, karena ada anggaran yang terkena authomatic adjusment (AA), proses pencairan dilakukan dua kali. 

Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran sebesar Rp1,5 triliun. Kementerian Agama sedang memproses Rp2,5 triliun sisa anggaran dana BOS Madrasah pada pencairan tahap II.

" Pengajuan pencairan Tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024," terangnya.

Pihaknya telah menginformasikan kepada semua penerima BOS/BOP RA TA 2024 untuk segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024. 

BACA JUGA:Baru Dilantik, 25 Anggota DPRD BS Nikmati Gaji Pertama, Segini Besarannya Perbulan

BACA JUGA:Hadapi Arab Saudi dan Australia Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia 2026, 26 Pemain Dipanggil, Ini Daftarnya

Proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah Tahap II, dibagi dalam empat tahap berikut:

a. Angkatan 1: Pengajuan dari 13 - 21 Agustus 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 13 - 23 Agustus 2024.

b. Angkatan 2: Pengajuan dari 30 Agustus sampai 8 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 30 Agustus - 10 September 2024

c. Angkatan 3: Pengajuan dari 15 - 22 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 15 - 24 September 2024

d. Angkatan 4: Pengajuan dari 1 - 9 Oktober 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 1 - 11 Oktober 2024.

Tag
Share