Ribuan APS Ditertibkan, Ini Pernyataan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu

Ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berada di 9 kecamatan dan 67 kelurahan di Kota Bengkulu ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu. --

BENGKULU, BE - Ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berada di 9 kecamatan dan 67 kelurahan di Kota Bengkulu ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu. Penertiban dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk dan turut dibantu petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan dari unsur kepolisian.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban APS ini dalam rangka penegakan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dan, penertiban yang dilakukan sekarang ini baru menyasar APS yang berada di jalan-jalan poros kota. Sedangkan, untuk APS yang ada di dalam gang atau jalan lingkungan akan dilakukan oleh tim Panwascam yang ada di masing-masing kecamatan untuk melakukan penertiban.

"Dari penertiban yang kita lakukan hari ini, bukan hanya APS yang dianggap melanggar, tetapi ada juga beberapa yang sudah menyerupai APK yang kita temukan juga diterapkan," papar Rahmat Hidayat pada BE, Kamis (16/11).

Ia juga menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Kota Bengkulu, juga sudah melayangkan empat kali surat himbauan kepada Partai Politik (Parpol). Karena, secara aturan belum diperbolehkan kampanye, maka dilakukan penertiban APS ini diseluruh wilayah di Kota Bengkulu. Sebab, disebut melanggar karena APS tersebut mengandung unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol peserta pemilu.

"KPU juga sekarang ini sedang memetakan wilayah mana saja yang nantinya dijadikan tempat unntuk kampanye. Jadi, kita minta bersabar diri dulu hingga batas waktu yang sudah ditentukan," katanya.

Ia pun mengatakan, berdasarkan pendataan yang sudah dilakukan sebelumnya, tercatat ada 3.514 alat peraga sosialisasi milik bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota maupun provinsi melanggar aturan. Dari, 3.514 APS tersebut terdiri dari, 725 dari bakal caleg DPR RI, 824 dari bakal caleg DPRD provinsi, 1.627 dari DPRD kota dan 338 dari caleg DPD RI.

"Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadi, silakan nanti para bacaleg memanfaatkan tanggal tersebut," ungkapnya.

Selain itu, ada beberapa APS yang sudah di tertibkan sendiri oleh partai politik maupun bacaleg yang bersangkutan. Rahmat berharap, kesadaran parpol peserta pemilu dalam menertibkan bisa ditingkatkan sampai dengan tanggal waktu kampanye dimulai.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengatakan, pihaknya akan siap membantu pihak Bawaslu kota dalam menegakan Perda yang ada, dengan menerjunkan puluhan personel dalam melakukan penertiban APS tersebut tentunya.

"Kita (Satpol PP kota, red) siap mendukung dan membantu pihak Bawaslu dalam menertibkan APS tersebut, apalagi yang berada dilokasi yang memang tidak diperbolehkan," tutupnya. (529)

 

Tag
Share