2025, Pemkab Mukomuko Usul Bangun 20 Titik Irigasi, Segini Dana yang Dibutuhkan

2025, Pemkab Mukomuko Usul Bangun 20 Titik Irigasi, Segini Dana yang Dibutuhkan-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan usulan pembangunan irigasi di 20 titik pada tahun 2025 kepada Kementerian Pertanian.

Langkah ini diambil untuk mengatasi semakin maraknya alih fungsi lahan persawahan menjadi kebun kelapa sawit di sejumlah wilayah di Mukomuko, yang mengancam ketahanan pangan daerah tersebut.

"Kami telah mengusulkan pembangunan irigasi di 20 titik pada tahun 2025 kepada Kementerian Pertanian," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas.

Dikatakannya, usulan ini diharapkan dapat mencegah lahan pertanian yang sudah dibuka kembali berubah menjadi kebun sawit akibat kurangnya pasokan air irigasi.

BACA JUGA:5 Minuman Ini Bisa Buat Awet Muda, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Siap Hadapi Situasi Darurat, Dinsos Mukomuko Terima Bantuan Logistik dari Pemprov Bengkulu

Fitriani menjelaskan bahwa alih fungsi lahan ini terjadi di Desa Kota Praja dan Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto,

Di mana, sembilan dari 28 hektare lahan pertanian yang sebelumnya mendapatkan program cetak sawah dari pemerintah pusat telah berubah kembali menjadi kebun sawit.

Menurutnya, beberapa petani terpaksa mengembalikan lahan mereka menjadi kebun sawit karena tidak mendapatkan pasokan air yang memadai untuk irigasi pertanian.

"Banyak petani memilih kembali menanam sawit karena mereka tidak mendapatkan air dari saluran irigasi yang ada. Akibatnya, lahan sawah yang telah diubah kembali menjadi kebun sawit," kata Fitriani. 

Dinas Sosial Mukomuko sebelumnya telah mengajukan anggaran pembangunan irigasi kepada pemerintah daerah, tetapi usulan tersebut belum berhasil mendapatkan persetujuan.

BACA JUGA:Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Syaratnya

BACA JUGA:KUR BNI Rp 75 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Segini Besaran Angsurannya

Fitriani menekankan bahwa pembangunan irigasi yang diajukan dinas ini termasuk bangunan irigasi tersier yang menjadi kewenangan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan