Dokumen Bacalon Wali Kota Diverifikasi, Jadwal Verifikasi KPU Kota Bengkulu Hingga 4 September 2024
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad. --
Harianbengkuluekspress.id - Setelah menerima berkas pendaftaran dari 5 bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota beberapa waktu lalu. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu masih memverifikasi administrasi dokumen pendaftaran para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Proses verifikasi ini berlangsung hingga 4 September 2024.
"Sekarang prosesnya masih berlangsung dan melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Kejaksaan, kementerian, kepolisian, serta lembaga lainnya," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.
Dilibatkannya beberapa lembaga tersebut untuk membantu KPU memvalidasi atau memastikan keabsahan sejumlah dokumen milik bacalon masing-masing. Adapun beberapa dokumen tersebut seperti ijazah pendidikan, surat keterangan catata kriminal dan beberapa syarat lainnya yang diatur dalam PKPU tentang pilkada.
"Untuk memproses verifikasi ini sudah kita bentuk tim. Jadi untuk ijazah yang berada diluar daerah, Insya Allah tetap kita cek keabsahannya secara langsung," terangnya.
BACA JUGA: Kemenag Lakukan Pengembangan Instrumen AKMI, Tujuannya Untuk Ini
BACA JUGA:Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tekun Tenun, Lahirkan Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja
Selain itu, dokumen B1KWK dari partai politik juga dilakukan pengecekan. Hal ini memastikan tidak adanya kegandaan terhadap dukungan dari setiap parpol.
"Untuk itu, kita melibatkan seluruh pihak terkait sehingga dipastikan tidak ada dokumen yang diragukan keabsahannya," jelasnya.
Setelah semua dokumen administrasi dinyatakan lengkap, selanjutnya KPU mengkonfirmasi setiap LO bacalon untuk dilakukan penetapan sebagai pasangan calon. Kemudian dilakukan proses pengundian nomor urut yang dilakukan pada September ini. (Medi Karya Saputra)