Gasak 2 Handphone Ditangkap, Segini Kerugian Korban
Ist/BE Terduga pelaku pencurian berinisial Eo ditangkap tim resmov macan gading dan opsnal Polsek Ratu Agung. Dari pengakuan pelaku, baru sekali melakukan aksi pencurian.--
Harianbengkuluekspress.id - Tim Resmob Macan Gading dan Opsnal Polsek Ratu Agung meringkus terduga pelaku pencurian berinisial Eo (29) warga Jalan Cendana, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Eo diduga mencuri handphone Iphone dan Android milik M Hajarwanto (24), warga Jalan Merapi, Kota Bengkulu. Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan Gading, Ipda Muhammad Ego Fermana mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi pencurian pada Senin 12 Agustus 2024. Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku mencuri dua handphone yang diletakkan didalam rumah. Saat kejadian, pintu rumah korban terbuka sehingga timbul niat jahat pelaku melakukan aksi pencurian.
"Terduga pelaku yang diamankan berinisial Eo warga Kelurahan Belakang Pondok," jelas Kanit Resmob.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya tim gabungan mendapatkan identitas pelaku pencurian. Tim gabungan kemudian berherak ke Jalan Cendana tepatnya di Gang Mangga setelah mendapatkan informasi pelaku berada dilokasi tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bawa Semangat Baru untuk Dunia Pendidikan
BACA JUGA:310 Nelayan Kantongi Rekomendasi Ini
Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengaku telah mencuri dua unit handphone milik korban Harjarwanto. Barang bukti handphone curian belum sempat dijual terduga pelaku.
"Selain pelaku, dua unit handphone hasil curian berhasil diamankan," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)