Sidang Perdana Pelaku Begal Viral, Tergabung Dalam Gengster Siap Tempur

Rio/BE Gengster Begal Siap Tempur Beranggotakan Pelajar menjalani sidang perdana, Kamis (16/11).--

BENGKULU, BE - Sidang perdana kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor melibatkan 11 remaja tergabung dalam Geng Siap Tempur digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (16/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu membacakan dakwaan terhadap 11 terdakwa yang didominasi anak dibawah umur tersebut. 

JPU Kejari Bengkulu, Denny Agustian SH MH mengatakan, 11 orang terdakwa didakwa pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap orang ancaman hukuman 9 tahun penjara. Meski ancaman hukuman 9 tahun penjara, tetapi terdakwa merupakan anak-anak sehingga hanya menjalani 1/3 dari hukuman.

"Pasal yang didakwakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tapi karena ini anak-anak penerapannya biasanya 1/3 dari ancaman hukuman. Berbeda dengan pelaku dewasa," jelas Denny.

Peran dari 11 orang itu berbeda-beda meski pasal yang dipersangkakan sama yakni 365 KUHP. Ada yang melakukan aksi begal, ada yang mengawasi situasi, menakuti korban dan peran lainnya. Jalannya persidangan, tidak hanya terdakwa saja yang mengikuti sidang. Beberapa saksi korban, orang tua terdakwa juga dihadirkan. Dalam proses sidang anak, orang tua dihadirkan untuk mendampingi anak yang terlibat atau sedang menjalani sidang.

"Sesuai aturan pada peradilan anak maka sidang dipercepat. Setelah sidang hari ini dilanjutkan Senin (20/11) dengan agenda tuntutan," imbuhnya.

Lebih lanjut Deny mengatakan, Kejari Bengkulu menerima dua SPDP kasus curas melibatkan Geng Siap Tempur. Dua SPDP itu dibagi menjadi pelaku dewasa dan anak-anak. Untuk pelaku anak-anak ada 11 orang dan sudah disidangkan. Sementara untuk pelaku dewasa ada 3 orang saat ini masih proses penelitian berkas.

"Jadi pelakunya ada 14 orang yang memang terlibat dengan aksi curas. 11 orang diantaranya anak-anak, 3 dewasa masih proses penelitian berkas," terang Denny.(167)

 

Tag
Share