Jaksa Gali Fakta Baru Dalam Kasus Korupsi Ini
Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman --
harianbengkuluekspress.id – Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 sampai 2021 masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus berkomitmen untuk menggali fakta-fakta baru di persidangan dalam perkara tersebut.
“Masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Ini jika ditemukan bukti-bukti baru yang cukup dan jelas kita lihat dari perkembangan persidangan yang masih berproses,” ujar Kajari Mukomuko, Yusmanelly SH MH melalui Kasi Intelejen, Radiman SH dikonfirmasi BE, Senin 2 September 2024.
Radiman menyampaikan, pihaknya telah menghadirkan 10 orang saksi untuk diperiksa di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa hari lalu.
“Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, mayoritas pihak rekanan atau pihak ketiga,” katanya.
BACA JUGA:Kopi Bengkulu Level Internasional, Sudah Ekspor ke-4 Negara Ini
BACA JUGA:TPID dan Kejaksaan Gelar Pasar Murah, Ini Tujuannya
Ia menjelaskan, pemeriksaan direncanakan akan dilakukan kembali pada Kamis 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “JPU agendakan ada 15 saksi akan dihadirkan kembali dalam persidangan. Namun belum dapat dipastikan, apakah semua saksi tersebut dapat hadir pada Kamis mendatang. Surat pemanggilan sudah kita sampaikan,” bebernya.
Menurutnya, proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap semua fakta yang ada dan memberikan keadilan. Siapa saja yang terlibat bisa bertanggung jawab dengan perbuatannya. Diketahui hasil audit tim ahli dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD itu merugikan negara sebesar Rp 4,8 mikiar. JPU berencana untuk mengungkap kemana saja aliran dana tersebut dan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. Dalam perkara dugaan korupsi itu Kejari Mukomuko telah menetapkan 7 orang tersangka.(budi)