Usut Belanja Rutin DPRD, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Ini
Jefryy/BE - Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan menuju sel Polres Seluma, Kamis (16/11).--
TAIS, BE - Tiga ASN Sekretariat DPRD Seluma ditahan Jaksa dalam dugaan korupsi belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021.
Mereka adalah mantan Plt Sekwan Seluma inisial MH, bendahara pengeluaran inisial RE dan PPTK inisial SA. Ketiganya dijebloskan ke sel tahanan Polres Seluma guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita tahan karena dua alat bukti telah lengkap serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti bahkan mengulangi perbuatannya,” kata Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni SH MH serta Kasintel, Andi Setiawan SH MH kepada wartawan, Kamis (11/16).
Dijelaskan Kajari, jika pengusutan dan penetapan tersangka ini merupakan muara dari hasil pemeriksaan panjang atas dugaan korupsi pada anggaran dana belanja rutin di DPRD Seluma pada 2021.
Bahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan dilakukannya audit pada anggaran belanja rutin dengan total Rp 13 miliar. Akhirnya pengusutan ini mengerucut kepada tiga tersangka tersebut.
Namun, Ghufroni mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, seiring dengan perkembangan penyidikan.
“Estimasi penyidik, kerugian negara Rp 1,2 Miliar, namun lebih detail masih menunggu hasil akuntan melakukan penghitungan,” sampainya.
Kerugian tersebut berasal dari 12 item kegiatan, yakni dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.
"Rata rata temuan terbesar dianggaran publikasi dan BB," singkatnya.
Disampaikan Kajari, kasus ini masih tetap dilakukan pengembangan dari penyidik. Karena sejumlah indikasi dalam dugaan kasus ini bermunculan. Termasuk aliran anggaran belanja rutin tersebut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan pendalaman kita,” pungkasnya.
Diketahui, tiga tersangka merupakan ASN aktif, yakni MH masih menjabat Kabag Keuangan DPRD Seluma, serta dua tersangka lainnya juga masih aktif berninas di Sekretariat DPRD Seluma.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(333)