Usulan Pensiun Sekda Diproses Ini
Kepala BKPSDM, Apileslipi SKom MSi--
harianbengkuluekspress.id - Usulan pensiun dini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs Rachmat Riyanto ST MAP saat ini sedang diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi menjelaskan, berkas usulan pensiun Sekda sudah disampaikan kepada Pj Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi pada akhir bulan Agustus 2024.
Yaitu sebelum Rachmat Riyanto mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng sebagai bakal calon (Balon) Bupati Benteng periode 2024-2029.
"Berkas pengunduran diri sudah disampaikan kepada Pj Bupati sebelum mendaftar ke KPU," terang Apileslipi.
Selanjutnya, sambung Apileslipi, Pj Bupati Benteng langsung memberikan disposisi agar usulan pensiun dini segera diproses. Menindaklanjuti itu, usulan langsung disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebelum akhirnya surat keputusan (SK) pensiun dini diteken Pj Bupati Benteng.
"Berkas sudah di BKN. Setelah pertimbangan teknis (Pertek) BKN diterbitkan, maka akan segera di SK-kan," jelasnya.
BACA JUGA:Siap-siap Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Guru Swasta Bisa Ikut, Asal Penuhi Syarat Ini
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Kesehatan Diserahkan ke Sini
Dengan memperhatikan berkas pengajuan pensiun yang disampaikan, maka pensiun dini Rachmat akan berlaku per tanggal 1 Oktober 2024.
Sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024, maka Rachmat Riyanto akan tetap menjabat sebagai Sekda Benteng.
"Sampai tanggal 1 Oktober 2024, pak Rachmat masih menjabat dan bertugas sebagai Sekda. Tinggal beliau memisahkan, mana tugas sebagai calon (Bupati,red) dan mana tugas sebagai pejabat pemerintahan.
Ketika bertugas sebagai Sekda, tetap bisa menggunakan fasilitas sebagai pejabat negara," pungkasnya.(bakti)