Tiga Tsk, Sabu dan Ganja Diamankan, Barang Bukti 80 Paket Sabu dan 2 Paket Ganja

RIO/BE Pers release Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu atas penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu, 4 September 2024. --

Harianbengkuluekspress.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap tiga tersangka (Tsk) penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Untuk tersangka sabu satu orang berinisial Ry warga Kelurahan Tanah Patah. Dari tangannya, polisi menyita 80 paket sabu, dengan berat total 42 gram lebih. Tersangka selanjutnya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dua orang ditangkap berinisial AG dan DH warga Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu. Dari tangan dua tersangka tersebut, polisi menyita dua paket ganja dengan total berat 153 gram lebih. Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki SIK MSi mengatakan, mereka ditangkap oleh tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu akhir Agustus 2024. 

"Pada akhir Agustus 2024, tim pembarantasan BNN Provinsi Bengkulu mengungkap dua kasus narkoba. Satu kasus sabu dengan satu orang tersangka dan satu lagi kasus ganja dengan 2 tersangka," jelas Brigjen Pol Marjuki.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda SIK mengatakan, selain menyita 80 paket sabu dari tersangka Ry, disita juga sedotan minuman serta plastik klip bening. Sedotan plastik akan digunakan untuk menyebar paket sabu dengan sistem peta.

BACA JUGA:4 Kader Golkar Diusulkan Jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Urine Paslon Mengandung BZO dan MOF, Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsumsi Obat Gunakan Resep Dokter

Tersangka Ry ditangkap tidak lama setelah mengambil paket sabu dari bandar. Ry ditangkap di sekitaran Jalan Jambu, belakang Taman Remaja, Kota Bengkulu, pada 28 Agustus 2024. Di lokasi penangkapan, polisi menyita 4 paket sabu. Kemudian, di rumah kontrakan tersangka di Jalan Museum disita 76 paket sabu.

"Jadi sedotan plastik digunakan untuk mengedarkan sabu dengan sistem peta. Belum sempat digunakan, lebih dulu kami tangkap," ujar Kombes Pol Suhanda.

Tersangka kasus ganja ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka AG ditangkap dirumahnya di Jalan Mahoni Kelurahan Padang Jati. Sementara tersangka DH ditangkap dirumahnya di Kelurahan Kebun Tebeng. Awalnya, polisi hanya menerima seringnya aktifitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Mahoni. Setelah diselidiki ternyata mengarah ke rumah AG. Penangkapan terhadap AG dilakukan, setelah ditangkap AG mengaku mendapat ganja dari DH. 

"Saat di rumah AG hanya ditemukan satu paket ganja disembunyikan dibawah tempat tidur. Kemudian dirumah AG barulah ditemukan satu plastik hitam berisi ganja paket besar. Ganja tersebut disimpan didalam lemari baju," pungkas Kombes Pol Suhanda.

BACA JUGA:30 Anggota Dewan BU Dilantik 9 September Ini, Setwan Terus Matangkan Persiapan

BNN Provinsi Bengkulu, berkomitmen memberantas sekecil apapun peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku jika tidak kooperatif. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share