Berkas Tiga Bapaslon Dinyatakan TMS, Ini Waktu Perbaikannya

Komisioner KPU Benteng, Sukardi--

harianbengkuluekspress.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi menyerahkaan hasil verifikasi terhadap berkas persyaratan administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Benteng periode 2024-2029. Hasil penelitian KPU, berkas persyaratan ketiga Bapaslon masih belum lengkap  dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Yaitu pasangan Evi Susanti SIP MAP dan Rico Zaryan Saputra SE, Drs Rachmat Riyanto ST MAP dan Tarmizi SSos serta pasangan H Sri Budiman SE dan Septi Peryadi STP MAP.
"Tadi pagi (5 September 2024), KPU sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada LO masing-masing Bapaslon dan semuanya belum memenuhi syarat," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Sukardi.

Meski demikian, sambung Sukardi, masing-masing Bapaslon masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. Sesuai jadwal yang ditentukan, perbaikan dan penyerahan berkas persyaratan adminsitasi kepada KPU Kabupaten Benteng dilakukan pada tanggal 6-8 September 2024.
Setelah itu, KPU akan kembali melakukan penelitian terhadap perbaikan berkas persyaratan administrasi bakal calon bupati maupun bakal calon wakil bupati pada tanggal 6-14 September 2024.
"Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian terhadap perbaikan berkas persyaratan akan disampaikan pada tanggal 13-14 September 2024," jelasnya.

BACA JUGA:ANBK Digelar di Luar Sekolah, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Kementan Monitoring Program APBN di Kepahiang di Sektor Ini

Selanjutnya Sukardi menerangkan, KPU Benteng juga akan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, yaitu pada tanggal 15-18 September 2024.
Apabila terdapat masukan atau sanggahan, KPU akan melakukan klarifikasi sebelum akhirnya menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September dan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024.

Diketahui dari hasil penelitian berkas administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Benteng. KPU menemukan beberapa kekurangan berkas persyaratan. Diantaranya, perbedaan huruf pada SKCK. Lalu berkas yang diapload di Silon merupakan hasil scan ijazah asli, padahal yang diminta ialah hasil scan foto kopi ijazah yang dilegalisir. Selanjutnya terdapat bakal calon yang mengapload foto dengan latar warna, padahal yang diminta ialah foto dengan latar hitam putih.
"Kami juga sudah melakukan klarifikasi untuk mengecek keaslian ijazah dan STTB bakal calon. Dimulai dari tingkat pendidikan SMA sampai ke perguruan tinggi. Hasil pengecekan, seluruh dokumen persyaratan dipastikan legal," demikian Sukardi.(bakti)

Tag
Share