Seorang Residivis di BS Dihadiahi Timah Panas, Ini Kasusnya
Pelaku FY saat berhasil diamankan Sat Reskrim Polres BS pada Jumat 6 September 2024.-Renald/Bengkuluekspress-
"Berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik uang dari hasil curian tersebut telah habis dipakainya untuk membeli barang haram berupa ganja," ungkapnya.
Sehingga saat ini Sat Reskrim juga masih mendalami pengakuan pelaku yang menghabiskan uang curian untuk membeli barang haram ganja tersebut.
Bahkan tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya tempat pelaku melancarkan aksinya.
"Karena pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli ganja. Maka kami akan mendalami juga pengakuan pelaku," pungkasnya. (Renald)