Dua Bapaslon Perbaiki Berkas Pendaftaran, Pilkada Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah
Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Sukardi. --
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan batas waktu bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk melakukan perbaikan berkas persyaratan administrasi pencalonan. Sesuai jadwal yang ditentukan, perbaikan dan penyerahan berkas persyaratan adminsitasi kepada KPU Kabupaten Benteng dilakukan pada 6-8 September 2024. Sejauh ini baru 2 Bapaslon melakukan perbaikan berkas pendaftaran.
"Secara online (melalui SILON), 2 Bapaslon sudah mengirimkan data perbaikan. Hanya tinggal, pasangan Sri Budiman-Septi Peryadi yang belum," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Sukardi saat dikonfirmasi Be, Sabtu, 7 September 2024.
Dari hasil penelitian berkas administrasi yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu, sambung Sukardi, dari total 6 orang bakal calon yang berhasal dari 3 Bapaslon. Hanya 1 (satu) bakal calon yang berkas persyaratan administrasinya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Yaitu, bakal calon Wakil Bupati Benteng, Tarmizi SSos. Diketahui, Tarmizi resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Benteng untuk mendampingi bakal calon Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP.
BACA JUGA:10.425 Warga Miliki IKD, Persentasenta 5,14 dari Total Wajib E-KTP di Kabupaten Kepahiang
Terhadap kekurangan berkas persyaratan Paslon tersebut, KPU sudah menyampaikan ke masing-masing Bappaslon melalui LO mereka. Diharapkan, semuanya sudah lengkap pada batas waktu yang ditentukan.
"Setelah melakukan perbaikan secara online, berkas perbaikan juga harus diserahkan secara langsung ke KPU," jelasnya.
Untuk diketahui, terdapat 3 Bapaslon yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Benteng tahun 2024. Yaitu, pasangan Evi Susanti SIP MAP dan Rico Zaryan Saputra SE, Drs Rachmat Riyanto ST MAP dan Tarmizi SSos serta pasangan H Sri Budiman SE dan Septi Peryadi STP MAP.
Dari hasil penelitian berkas administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Benteng. KPU menemukan beberapa kekurangan berkas persyaratan. Diantaranya, perbedaan huruf pada SKCK. Lalu, berkas yang diapload di Silon merupakan hasil scan ijazah asli, padahal yang diminta ialah hasil scan foto kopi ijazah yang dilegalisir. Selanjutnya, terdapat bakal calon yang mengapload foto dengan latar warna, padahal yang diminta ialah foto dengan latar hitam putih. (Bakti Setiawan)