Tak Kunjung Terpenuhi, Kemendikbudristek dan DPR RI Soroti Kebijakan Anggaran Pendidikan

Kemendikbudristek menggelar diskusi terpumpun bersama komisi X DPR RI terkait anggaran pendidikan -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memepertanyakan  kebijakan Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. 

Hal itu disampaikan melalui  Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Kemendikbudirstek bersama dengan Komisi X DPR RI  dengan tema "Menggugat kebijakan anggaran pendidikan", Kegiatan yang diselenggarakan di Jakarta. 

Diskusi tersebut bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang tepat dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia, termasuk dikaitkan dengan efektivitas pemanfaatan Anggaran Pendidikan 20 persen APBN.

Dalam menghadapi tantangan ke depan untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Pada DKT tersebut, Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan betapa pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa.

Ia mengatakan bahwa salah satu upaya yang perlu diperjuangkan adalah bagaimana pemerintah dapat memberikan keberpihakan lebih dalam pembiayaan program prioritas pendidikan.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Minggu 8 September 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Pupuk Kandang dari Kohe Kambing, Begini Cara Membuatnya

“Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan amanat Konstitusi dan Undang-Undang 20/2003 terkait Sisdiknas, yaitu pemenuhan 20 persen Anggaran Pendidikan dari APBN. Komitmen ini ditunjukkan dengan pemenuhan 20 persen APBN untuk pendidikan sejak tahun 2009,” ujar Suharti dikutip dari pers rilis Kemendikbudristek.

Pada tahun 2024, ujar Suharti, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun, dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah (TKD), alokasi dalam pos pengeluaran pembiayaan.

“Kemendikbudristek mengelola anggaran sebesar Rp98,99 triliun atau sekitar 14,88 persen dari Anggaran Pendidikan. Untuk TKD, khususnya DAK Fisik untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan DAK Non Fisik seperti untuk bantuan operasional satuan pendidikan, tunjangan guru, Kemendikbudristek ikut terlibat dalam penetapan kebijakannya,” ucapnya.

Suharti menambahkan, berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025 yang disampaikan oleh Presiden RI, Anggaran Pendidikan adalah sebesar Rp722,6 triliun, 20 persen dari Belanja Negara yang mencapai sekitar Rp3.613,1 Trilyun.

Suharti mengatakan bahwa jumlah Anggaran Pendidikan secara nominal meningkat sekitar Rp57,6 Trilyun apabila dibandingkan TA 2024 yang sebesar Rp665 triliun.

BACA JUGA:Pupuk Organik Cair dari Sampah Rumah Tangga, Begini Cara Membuatnya

Tag
Share