Syarat Perbaikan Berkas Bapaslon Kembali Diterima, Ini Waktu Terakhirnya

Terima: KPU Kabupaten Lebong ketika menerima penyerahan syarat perbaikan dari masing-masing Bapaslon.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan untuk berkas perbaikan persyaratan 2 bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang sebelumnya masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sudah diserahkan Liaseon Officer (LO) masing-masing Bapaslon.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Lebong, Sugiyanto mengatakan, bahwa sebelumnya dari hasil pemeriksaan verifikasi persyaratan 2 Bapaslon dinyatakan BMS dan sudah diminta untuk dilakukan perbaikan, baik syarat fisik maupun yang diupload di aplikasi SILON.

“Masa perbaikan terakhir hari ini (08 September) dan masing-masing LO sudah menyerahkan perbaikan,” sampainya, Minggu 08 September 2024.

Lanjut Sugiyanto, saat ini pihaknya kembali melaksanakan penelitian dan verifikasi atas perbaikan persyaratan yang telah diterima oleh pihaknya dan nantinya pada tanggal 13-14 September akan diumumkan hasilnya.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

BACA JUGA:Bulan Ini Akan Terjadi Fenomena Equinox, Berikut Dampaknya

BACA JUGA:Bersiaplah, OJK Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Syaratnya

Ditambahkan Sugiyanto, masa perbaikan persyaratan merupakan tahapan akhir. Dengan demikian jika nantinya masih ada kesalahan maka tidak bisa lagi diperbaiki. Oleh karena itulah, pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing LO Bapaslon untuk benar-benar menyelesaikan perbaikan dan tidak ada kesalahan.

“Sehingga nantinya pada tanggal 22 September bisa ditetapkan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati,” jelasnya.

Masih kata Sugiyanto, adapun persyaratan yang dinyatakan BMS dari persyaratan yang sebelumnya diserahkan paslon pada saat pendaftaran seperti dokumen dukungan B1KWK Partai Politik (Parpol) yang tidak dilampirkan dari lembar pertama sampai akhir, ada juga ijazah yang di upload di Aplikasi SILON yang tidak dilegalisir.

“Itu antara lain persyaratan yang sebelumnya kita nyatakan BMS,” ujarnya.

Selain itu ucap Sugiyato, tim kelompk kerja (Pokja) yang sebelumnya telah dibentuk juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap beberapa dokumen pencalonan dari masing-masing kandidat (Bupati dan Wabup), untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan yang telah diserahkan.

“Itu merupakan hal yang penting dan harus dilakukan,” ucapnya.

Barulah setelah itu ucap Sugiyanto, akan diumumkan hasil penelitian yang telah dilakukan dan akan diumumkan untuk nantinya menunggu tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Bapaslon. Kemudian klarifikasi atas masukan dan tanggapan jika nantinya ada.

Tag
Share