Dikabarkan Hilang, Gadis Belia Dilarikan Teman dan Dibawa ke Sini
Tampak pelaku AA saat dilakukan pemeriksaan oleh tim opsnal Singa Jaya Polsek Padang Jaya.-IST/BE-
harianbengkuluekspress.id - Lantaran tidak pulang selama sehari semalam, seorang gadis belia Bungga (16)-bukan nama sebenarnya sempat diinformasikan hilang. Namun ternyata gadis belia yang masih berstatus pelajar tersebut dibawa kabur oleh teman prianya. Setelah pihak Tim Opsnal Singa Jaya Polsek Padang Jaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Jaya IPTU Ratno SH berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Ratno SH mengungkapkan, bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah orang tua gadis belia tersebut melaporkan ke Tim Opsnal Singa Jaya Polsek Padang Jaya.
"Ya, setelah kita menerima laporan dari orang tua, kita langsung menangkap pelaku berinisial AA (18) yang merupakan teman korban," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, sebelumnya orang tua korban sudah melakukan pencarian terhadap korban lantaran korban tidak pulang pulang setelah berpamitan ke Kota Arga Makmur, pada Jumat sore 6 September 2024. Yang pada akhirnya pada Sabtu malam 7 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB ayah korban mendapat kabar dari teman korban, bahwa korban berada di rumah temannya tersebut yang berada di Dusun Ponorogo Desa Arga Mulya Kecamatan Padang Jaya. Mendapatkan kabar tersebut orang tua korban langsung segera ke rumah teman korban dan bertemu dengan korban.
"Dari sinilah, terungkap bahwa korban hilang tanpa kabar dalam kurun sehari semalam tersebut lantaran dibawa kabur oleh teman prianya berinisial AA," ungkapnya.
BACA JUGA:Penerimaan PBB Capai Segini
BACA JUGA:Akhirnya 25 Anggota Dewan Terpilih Dilantik, Ini Nama-namanya
Setelah itu, lanjut Kapolsek, korban pun dibawa pulang oleh orang tuanya dan setelah ditanya kemana korban pergi selama kurun waktu sehari semalam, korban pun mengaku bahwa dirinya telah diajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan teman prianya tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polsek Padang Jaya untuk ditindak lanjuti secara hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Dari pengakuan korban, dirinya bersama teman prianya telah melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri. Mendengar hal tersebut ayah atau orang tua korban melaporkan ke pihak kita dan telah kita amankan korban pada Minggu 8 September 2024 kemarin atas kasi dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui atas kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut. Dimana pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku pun terjerat hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 dan atau Pasal 76 D Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 Subsider Pasal 82 Ayat 1," tukasnya.(afrizal)