Ancam Kelestarian Lingkungan, Masyarakat Minta Kuari segera Ditutup

RENALD/BE Tokoh Masyarakat Kecamatan Kedurang, Oni Lufti saat diwawancarai mengenai keberadaan Kuari yang ada di area Sungai Kedurang, Rabu 11 September 2024.--

Harianbengkuluekspress.id -  Masyarakat di wilayah Kecamatan Kedurang dan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menolak adanya kegiatan tambang di area Sungai Kedurang.

Penolakan masyarakat tersebut atas dasar ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang di masa depan.

Tokoh masyarakat Kedurang, Oni Lufti menuturkan jika tidak segera ada tindakan tegas akan kegiatan kuari atau galian C di Sungai Kedurang diprediksi kerusakan alam akan terjadi dan tidak dapat terelakan.

Bahkan keberadaan kuari di wilayah Sungai Kedurang di Desa Nanjungan, Kecamatan Kedurang Ilir yang dilakukan CV Suban Putra akan mengancam kawasan pertanian, artinya wilayah Kedurang yang dikenal sebagai lumbung pangan hanya tinggal kenangan.

BACA JUGA:Pemuda All Out Menangkan Rohidin-Meriani, Dukungan Terus Menguat

BACA JUGA:Rejang Lebong Gelar FOP, Ini Tujuannya

"Kalau kita lihat dari dampak, begitu berat dan begitu mahalnya rehabilitasi untuk memulihkan ekosistem yang ada akibat kerusakan yang terjadi dari kegiatan tersebut, ketimbang keuntungan yang diperoleh," ujar Oni kepada BE di kediamannya, Rabu 11 September 2024.

Lebih lanjut, Oni mengatakan isu kerusakan lingkungan tidak bisa dianggap remeh dan tidak bisa ditanggapi dengan egois. Sebab dirinya juga mengakui pernah melakukan kegiatan galian C dengan luas 16,8 hektare di Desa Karang Caya, Kecamatan Kedurang Ilir. Bahkan meskipun secara prosedural dan syarat pendirian kuari telah terpenuhi oleh pihaknya.

"Kita tidak boleh terlalu egois dengan kerusakan ekosistem dari kegiatan kuari ini. Saya waktu itu legowo, ikhlas dan tidak meneruskan lagi galian c milik kita dan kita hentikan sampai sekarang," tegasnya.

BACA JUGA:Pentingnya Kenyamanan Sekolah bagi Pelajar

Oni meminta dan berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat meninjau ulang perizinan kuari yang ada di Desa Nanjungan, Kecamatan Kedurang Ilir. Sebab dikabarkan  jika dilegalkan tanpa melihat dampak lingkungan dikhawatirkan keberadaan kuari akan menjamur di sepanjang aliran Sungai Kedurang.

"Kerena keberadaan kuari ini (Sungai Kedurang, red) adalah untuk kepentingan segelintir orang," keluhnya.

Bahkan Oni dengan tegas mengatakan bahwa pengambilan batu alam berupa kegiatan tambang yang berada di sekitar aliran Sungai Kedurang tidak dibenarkan, karena ada aturan yang mengatur kegiatan tersebut. Bahkan ada jarak tertentu dari aliran sungai yang dibolehkan untuk dilakukan penambangan.

"Informasinya mereka mengambil batu  di aliran sungai. Nah ini kalau menurut aturan itu tidak boleh dan harga mati. Kami masyarakat dengan tegas menolak adanya kegiatan kuari di Sungai Kedurang karena akan memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan," katanya.

Tag
Share