Berantas Rentenir Berkedok Koperasi, Ini Imbauan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu memberantas rentenir yang berkedok koperasi. Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini masih ada rentenir di tengah masyarakat yang memanfaatkan koperasi sebagai wadah untuk meraih keuntungan. Saat ini masih ada rentenir di tengah masyarakat, baik dalam skala kecil, besar. Bahkan berbadan hukum seperti koperasi. Oleh sebab itu, jika pihaknya menemukan ada koperasi di daerah yang menjadikan koperasi sebagai usaha rentenir maka izinnya dicabut.
"Kami tidak segan yang tidak sesuai izinnya akan kami cabut," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto MPd kepada BE, Rabu 11 September 2024.
Ia mengatakan, saat ini para pelaku usaha kecil diberi kemudahan mendapatkan akses keuangan, antara lain melalui kredit usaha ringan (KUR) dan pembiayaan ultra mikro (UMi). Selain itu terdapat asuransi pertanian dan peternakan bagi petani dan peternak.
"Di lingkungan kita di sekitar kita banyak sekali masyarakat yang pinjam kepada pihak yang mudah, tetapi sangat mencekik leher. Oleh sebab itu, kita ingin menawarkan program pinjaman yang bisa dipakai masyarakat seperti KUR dan UMi," ujar Karmawanto.
BACA JUGA:Tunjangan Pegawai RRI Meningkat, Hadiah HUT ke-79
BACA JUGA:Bantuan Kaki dan Tangan Palsu segera Disalurkan
Pemerintah telah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha kecil untuk mendapatkan akses permodalan. Pelaku usaha telah diminta hanya meminjam modal atau mengajukan kredit di lembaga yang resmi seperti perbankan. Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini banyak pinjaman di bank telah memberikan bunga pinjaman yang rendah dan tanpa agunan, serta prosesnya cepat.
"Kita telah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di daerah agar meminjam uang di Bank, jangan di rentenir," kata Karmawanto.
Ia mengaku, pelaku usaha dapat dengan mudah menilai apakah lembaga pembiayaan yang diberikan berkedok rentenir atau tidak. Hal tersebut dapat dilihat dari besarnya bunga yang diberikan. Lembaga pembiayaan yang memberikan bunga perbulan lebih dari 20 persen dapat dikatakan rentenir.
"Jadi pelaku usaha harus jeli, dilihat bunganya berapa, jangan sampai terjebak, tiba-tiba di akhir bulan harus bayar bunga selangit," tuturnya.
BACA JUGA:Masa Tanggapan Bapaslon Wali Kota Dibuka, Ini Penjelasan Komisioner KPU
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi mengaku, OJK telah menyiapkan tiga model kredit untuk memberantas aksi rentenir. Pertama yakni kredit dengan proses cepat. Kedua, kredit berbiaya rendah dan, ketiga, kredit dengan proses cepat dan berbiaya rendah.
"Kenapa harus cepat dan rendah, karena mau melawan rentenir. Ini akan kita dorong terus," ujarnya.
Kendati demikian, OJK belum mematok target berapa besar kredit murah dan cepat untuk melawan rentenir itu tumbuh tiap tahunnya. Namun, program tersebut terus disosialisasikan agar masyarakat berhenti total meminjam uang dari rentenir.