Laporan Bapaslon Teguh Terus Berproses, Ini Kata Bawaslu
Komisioner Bawaslu Seluma, Dahlian --
harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma dua hari ini diterpa isu tak sedap. Sebab terkait proses penanganan laporan pelanggaran tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto yang telah melampaui waktu. Namun Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian justru menegaskan, jika laporan bakal pasangan calon (Bapaslon) Teguh saat ini masih berproses. Proses penanganannya telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang berlaku. Sehingga tidak ada aturan Peraturan Bawaslu yang dilanggar.
"Laporan pelanggaran yang dilaporkan tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto masih berproses dan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses ini," kilah Dahlian.
Dijelaskan Dahlian, proses penanganan laporan pelanggaran yang dilaporkan tim pemenangan Teguh tidak melampaui waktu. Sebab pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran perundangan lainnya.
"Laporan pelanggaran untuk peraturan perundangan lainnya ini kan tidak diregistrasi. Jadi tidak ada melampaui waktu dan kami juga paham aturan," jelasnya.
BACA JUGA:Pelaku Gagahi Anak Kandung Didor, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Harga Sawit Turun, Segini Harganya Saat Ini
Dalam penanganan laporan pelanggaran Pemilu untuk peraturan perundangan lainnya, kata Dahlian, hanya memerlukan kelengkapan formil atas dugaan pelanggaran tersebut. Jika syarat kelengkapan formil ini telah dipenuhi, maka langsung dikirim ke lembaga yang membawahi terlapor.
"Yang dilaporkan tim pemenangan Teguh ini kan netralitas ASN. Jadi kami hanya butuh kelengkapan syarat formil saja dan tidak ada diregister laporan ini walau syarat formil ini kami kirim ke KASN," ungkap Dahlian.
Dasar Bawaslu Seluma memproses laporan tim pemenangan Teguh ini adalah Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 Pasal 12 ayat 4. Di pasal tersebut disebutkan bahwa hasil kajian awal dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan ke instansi yang berwenang.
"Instansi yang berwenang yang memberikan sanksi kepada ASN yang dilaporkan ini. Tugas kami hanya menyampaikan kelengkapan syarat formilnya saja dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada registrasi untuk laporan ini," sampai Dahlian.
Untuk diketahui tim pemenangan pasangan Bacabup Teguh telah melapor ke Bawaslu Seluma terkait ketidaknetralan ASN pada deklarasi dan pendaftaran pasangan Bacabup Erjon pada 29 Agustus 2024 lalu. Laporan ini dilaporkan tim pemenangan Teguh pada tanggal 30 Agustus dan laporan ini diregister oleh Bawaslu di Form A. 31 pada 4 September 2024. Sampai saat ini laporan ini belum ada kesimpulan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat akan kinerja Bawaslu Seluma. Berbanding terbalik dengan mantan Komisioner Bawaslu Suryadi menerangkan, bahwa waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati adalah 5 hari terhitung sejak laporan teregister.
"Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, bagian kedua Pasal 23 ayat 1 dan 2 jelas disebutkan bahwa Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan terhitung sejak laporan teregistrasi. Dan dalam hal diperlukan dapat meminta tambahan waktu paling lama dua hari. Sehingga Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk memproses dan menyampaikan hasil dari laporan pelanggaran tersebut," ungkap Suryadi.(jefry)