868 Kades dan BPD di Mukomuko Segera Dikukuhkan di 3 Lokasi, Berikut Jadwalnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, MSi, CLA-Endi/Bengkuluekspress-

BACA JUGA:PON XXI Aceh-Sumut 2024, Telkomsel Hadirkan Showcase 5G, Keseruan & Pengalaman Teknologi Broadband Terkini

BACA JUGA:Mulai Januari 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Ini Penjelasanya

Ditambahkan Sekda, perpanjangan  jabatan Kades dan BPD di seluruh desa di Kabupaten Mukomuko sebagai tindaklanjut dari Undang-Undnag (UU) No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa.

Tentang masa jabatan Kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini sesuai amanat dari UU dengan harapan kades bisa lebih leluasa membangun di desannya masing-masing," terang Sekda. (end)

Tag
Share