Masa Sanggah Pelamar CPNS Hanya 3 Hari, Catat Tanggalnya

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi menjelaskan pelamar CPNS yang TMS boleh menyanggah.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengajukan sanggahan atau keberatan.

Seperti diketahui, dari total 2.860 orang pelamar CPNS yang sampai ke tahap submite, panitia seleksi telah melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas administrasi yang disampaikan pelamar.

Alhasil, sebanyak 2.310 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 550 orang dinyatakan TMS.

"Kepada peserta yang dinyatakan TMS, boleh sampaikan sanggahan. Nanti akan kita cek kembali," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.

BACA JUGA:Pasangan DISUKA Siapkan Wisata Kereta Gantung di Pantai Panjang, Begini Konsepnya

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sambut Pesantren Baru, Optimis Mampu Perbaiki Akhlak Anak di Tengah Gempuran Teknologi

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, lanjut Apileslipi, masa sanggah dapat dilakukan pada tanggal 20-22 September 2024. Selanjutnya, panitia akan menyampaikan jawaban sanggah pada tanggal 20-24 September 2024.

Apabila nantinya ditemukan adanya kesalahan panitia dalam melakukan pemeriksaan berkas, maka pelamar TMS akan berpeluang berubah status menjadi MS.

Pengumuman pasca sanggah dijadwalkan pada tanggal 23-29 September 2024.

"Seandinya kesalahan dilakukan oleh di tim verifikasi, maka akan yang bersangkutan akan kita MS-kan," tegasnya.

Apileslipi menerangkan, dari total sebanyak 314  formasi yang tersedia pada seleksi CPNS tahun 2024, diketahui banyak banyak formasi yang bakal mengalami kekosongan. Pasalnya, pada formasi tersebut tak ada pelamar yang mendaftar.

Meliputi, 2 formasi perekam medis pada Dinas Kesehatan, 1 formasi untuk pengelola keprotokolan, 1 formasi untuk dokter gigi ahli pertama, 8 formasi Arsiparis terampil, 9 formasi Arsiparis ahli pertama, 4 formasi analisis kebijakan ahli pertama dan 2 formasi untuk pengembang teknologi pembelajaran ahli pertama.

"Ada sebanyak 28 formasi tanpa pelamar. Kekosongan formasi bisa saja bertambah apabila nantinya ada pelamar yang tak lulus passing grade, sedangkan pada formasi tersebut hanya terdapat 1 pelamar saja," demikian Apileslipi.(135)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan