Bawaslu Surati LO Bapaslon, Tertibkan Mandiri APS di Tepi Jalan Umum

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. --

Harianbengkuluekspress.id - Menjelang penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Walikota pada 22-23 September 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengirimkan surat. Surat tersebut ditujukan ke setiap bapaslon terkait penertiban alat peraga sosial (APS) yang saat ini banyak terpasang di tepi jalan umum. 

"Kita imbau melalui partai politik dan LO agar menertibkan APS yang terpasang saat ini," ujar Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. 

Penertiban APS tersebut diupayakan untuk dilakukan secara mandiri, agar tidak rusak dan dapat digunakan kembali ketika telah ditetapkan masa kampanye secara resmi oleh KPU. Secara resmi pemasangan APK/APS itu dimulai tiga hari setelah penetapan paslon.

Nanti ada aturan terkait pembagian zona pemasangan APK di 9 kecamtan. Jika hingga batas waktu ditetapkan tidak ada upaya penertiban secara mandiri oleh tim bapaslon maka akan dilakukan tindakan tegas dengan menurunkan paksa APK tersebut. 

BACA JUGA:Bantuan Kaki dan Tangan Palsu Disalurkan, Ini Sasarannya

BACA JUGA:Cek Visi Misi Bapaslon Wali Kota, Bisa Diakses Scan Barcode Medsos KPU Kota Bengkulu

"Kita berkoordinasi dengan stakeholder terkait jika nantinya diperlukan pembongkaran," tandasnya. 

Ia mengharapkan setiap bapaslon dapat mematuhi aturan berlaku. Terutama memperhatikan titik pemasnagan alat peraga tersebut. Ada beberapa area terlarang untuk memang alat peraga kampanye seperti pada pohon atau fasilitas umum, pemasangan yang mengganggu lalu lintas di trotoar dan area jalan.

"Kami terus mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran. Diharapkan dalam masa kampanye nanti dapat berlangsung tertib dan rapi sesuai zona ditentukan sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan publik," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan