Oknum Guru Asusila Ditangkap, Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh pada Murid SD
Ist/BE Oknum guru P3K salah satu SD Negeri di Kota Bengkulu ditangkap tim opsnal Macan Gading karena terlibat kasus asusila.--
Harianbengkuluekspress.id - Setelah melakukan penyelidikan sekitar sepekan, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu dibeckup Tim Opsnal Macan Gading menangkap oknum guru diduga terlibat kasus asusila. Oknum guru itu berinisial MA (31), diduga melakukan asusila terhadap anak didiknya berumur 11 tahun, masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi akhirnya tersangka berinisial MA berhasil ditangkap. Tersangka diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak didiknya pada 7 September 2024 di lingkungan sekolah," jelas Kasi Humas.
Saat ini tersangka MA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan laporan orang tua korban, kejadian bermula saat korban yang duduk kelas 6 SD mengalami sakit perut saat jam belajar masih berlangsung. Anak korban kemudian pergi ke UKS untuk mengambil minyak kayu putih.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Programkan Listrik Masuk Sawah, Ini Keuntungan Bagi Petani
BACA JUGA:Enam Tersangka Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polda Bengkulu
Sesampainya di ruang UKS, korban bertemu dengan terlapor. Terlapor kemudian menidurkan korban diatas ranjang, kemudian terlapor mencium leher dan buah dada korban. Kejadian tersebut kemudian diceritakan korban saat pulang sekolah pada pelapor. Tidak terima anaknya mendapat perlakukan tidak pantas, korban melaporkannya ke Polisi.
"Tersangka masih diperiksa oleh penyidik PPA. Tersangka merupakan guru P3K di salah satu SD Negeri di Kota Bengkulu," pungkas Kasi Humas. (Rizki Surya Tama)