Aturan Baru, Segini Besaran Bunga Pinjaman Online

Bunga terbaru untuk pinjaman online-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Untuk memastikan pinjaman online tidak mencekik masyarakat, Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online.

Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

BACA JUGA: Pinjaman Online Anda Gagal Cair, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Pinjaman Online yang Cepat Cair Tanpa Ribet, Ini Daftarnya

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjaman online (pinjol) akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.

Sebelumya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil,

Termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun,

Yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Simulasinya, jika seseorang mengajukan pendanaan Rp 1.000.000 dengan tenor 30 hari kalender alias sebulan kepada penyelenggara pinjol pada 10 Februari 2024.

Dengan asumsi batas maksimum manfaat ekonomi 0,3%, maka pembagian bunga/margin/bagi hasilnya bisa sebesar Rp 40.000.

Sementara administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrahnya sebesar Rp 45.000, dan biaya lainnya Rp 5.000.

Sehingga, total manfaat ekonomi (bunga plus biaya lainnya) yang harus dibayar dari pinjaman Rp 1.000.000 untuk tenor sebulan, maksimal mencapai Rp 90.000 per bulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan