Polres Razia Sajam, Sasarannya Anak Muda
Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat--
Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu akan meningkatkan patroli sekaligus razia senjata tajam (sajam). Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah dalam pencegahan terjadinya tindak pidana penganiayaan berat.
Karena, sudah cukup banyak kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kota Bengkulu ini. Bahkan, sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jadi, sasaran didalam razia sajam ini yakni anak-anak muda yang nongkrong hingga tengah malam.
Diterangkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat, membawa senjata tajam tidak sesuai peruntukannya bisa dipidana.
Sudah ada pasal yang mengaturnya, yakni di pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Untuk itulah, pihaknya akan rutin melaksanakan patroli dan razia di sejumlah tempat keramaian di Kota Bengkulu ini terutama di lokasi yang menjadi tempat-tempat anak muda nongkrong.
BACA JUGA:Percepat Izin Edar Produk UMKM, Kemenkop UKM dan BPOM Jalin Kerjasama
BACA JUGA:Ratusan Massa Kepung KPU, Begini Kondisinya Saat Ini
"Polresta Bengkulu akan menindak secara tegas siapa saja masyarakat yang kedapatan memiliki senjata tajam tidak sesuai peruntukannya. Terlebih lagi perbuatannya itu sudah membahayakan masyarakat lain," ungkap Kasi Humas, Jumat, 20 September 2024.
Polresta juga akan melibatkan perangkat kelurahan setiap wilayah yang nantinya akan berkolaborasi dengan personel Bhabinkamtibmas. Mereka dilibatkan untuk menyampaikan sosialisasi larangan membawa sajam tidak sesuai dengan peruntukannya. Diharapkan sosialisasi lebih luas tersebar dan juga tersampaikan ke masyarakat.
"Kita akan berkordinasi ke setiap kelurahan untuk menyampaikan sosialisasi terkait larangan membawa sajam melalui anggota Bhabinkamtibmas, terkait bahaya membawa sajam jika tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada dengan Kegiatan Ini
Ia juga menerangkan, membawa sajam tidak sesuai peruntukkanya akan ditindak seperti membawa sajam ke tempat umum, tempat pesta atau saat nongkrong sampai tengah malam. Sementara itu, untuk membawa sajam keperluan ke kebun tidak ada larangannya.
"Kalau ke kebun berbeda, termasuk kategori digunakan sesuai peruntukannya," pungkasnya. (Budhi)