Kampanye di Masjid Dilarang, Ini Sebabnya

Hamka Sabri--

Harianbengkuluekspress.id - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bengkulu memberikan larangan keras kepada setiap calon kepala daerah berkampanye di masjid sebagai tempat ibadah.

Ketua DMI Provinsi Bengkulu Drs Hamka Sabri MSi menegaskan, seluruh pengurus masjid dilarang memberikan izin kepada setiap bakal calon kepala daerah untuk berkampanye di dalam rumah ibadah umat Islam tersebut.

"Kepada pengurus seluruh masjid, tidak membolehkan izin untuk berkampanye politik praktis," terang Hamka, Jumat 20 September 2024.

Dijelaskannya, masjid itu tempat ibadah dan beramal. Termasuk tempat musyawarah memecahkan masalah sosial di masyarakat. Maka tidak boleh dijadikan tempat sebagai ajang berkampanye.

BACA JUGA:Jembatan Rawa Makmur Diaspal Ulang

BACA JUGA:Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi, Maksimal Segini

"Maka jangan sampai berpolitik praktis di masjid," tegasnya.

Hamka menegaskan, DMI telah mengeluarkan surat edaran kepada semua pengurus masjid. Salah satunya, larangan menjadi masjid sebagai tempat berkampanye. Jika dijadikan tempat berkampanye, maka akan berpotensi timbul kegaduhan.

"Masjid itu milik semua orang. Kalau kita jadikan satu orang berkampanye atau berpolitik praktis, maka memancing yang lain melakukan hal sama," ujar Hamka.

DMI tentu akan tegas, jika terbukti pengurus mengizinkan masjid sebagai tempat berkampanye. Hamka mengatakan, pihaknya akan terus memantau setiap masjid.

BACA JUGA:Polres Razia Sajam, Sasarannya Anak Muda

"Kita akan evaluasi, bagi masjid yang menjadi tempat berpolitik praktis," tandasnya. (Eko)

Tag
Share