Satgas Halal Bengkulu Gencar Sosialisasi Wajib Halal

Satgas Halal Provinsi, Satgas Halal Kota dan P3H Kota Bengkulu melakukan sosialisasi tentang wajib halal.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Bengkulu bersama dengan Satgas Halal Kota dan P3H Kota Bengkulu gencar melakukan sosialisasi tentang wajib halal sebelum batas akhir di bulan Oktober 2026 nanti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kampanye wajib halal sebelumnya.

Sosialisasi wajib halal ini meliputi kampanye wajib halal Oktober 2026, sosialisasi serta edukasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, layanan pendaftaran On The Spot dan layanan konsultasi. 

Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu, Ajamalus mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian panjang untuk menghadapi wajib halal pada bulan Oktober 2026 nanti.

"Ini merupakan langkah konkret kita dalam mewujudkan wajib halal. Sehingga, tak ada lagi pelaku usaha di Bengkulu ini yang tidak meniliki sertifikat halal," ungkapnya, Sabtu, 21 September 2024.

BACA JUGA:Herwin Suberhani Dukung Berkembangnya Desa Wisata, Begini Katanya

BACA JUGA:Pilkada 2024, DPT BS Capai 126.739 Orang, Ini Sebarannya Per Kecamatan

Ia menekankan bahwa upaya ini dilakukan bersama Kementerian Parekraf untuk percepatan sertifikasi halal dan membangun ekosistem halal di Indonesia. 

Dia juga menambahkan, pentingnya melibatkan masyarakat luas dalam kegiatan sosialisasi ini untuk mencapai target sertifikasi halal dengan maksimal, terutama di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Kegiatan sosialisasi WHO ini dilakukan di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Satgas Halal Provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Pariwisata (Dispar) provinsi dan kabupaten/kota, LP3H, LPH, pengelola desa wisata, Pokdarwis, P3H serta para penyuluh agama islam di provinsi," katanya.

Dirinya juga menerangkan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal sebelum bulan Oktober 2026 tersebut. 

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Ini yang wajib memiliki sertifikasi halal, memang waktunya masih panjang. Tetapi, jika hal tersebut tidak dilakukan tentunya akan ada sanksi yang diberikan nantinya. Oleh karena itulah, sosialisasi wajib halal ini terus kita gencarkan dari sekarang ini," tuturnya.

Ia mengatakan, pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi halal penting dilakukan karena sebagai perlindungan bagi konsumen. Kesehatan ini sangat penting. 

"Kalau semua halal, insya Allah hidup jadi berkah dan Indonesia tentram dan aman," pungkasnya. (529)

Tag
Share